URGENSI DAN JENIS-JENIS DEMOKRASI

 


Pendahuluan

             Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal terkait negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.

 Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.

Demokrasi Di Indonesia

            Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini  diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances. Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki  kewenangan  menjalankan kekuasan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif, selain sesuai dengan hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum - LEBIH LENGKAP KLIK - (http://robihartopurba.blogspot.co.id/ 2015/03/ makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html).

             Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,dan yang tidak memiliki catatan kriminal(misalnya; narapidana atau bekas narapidana). Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:

a. Kedaulatan ditangan rakyat

Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.


b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

             Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

 

c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)

Pemerintah berdasarkan  sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifa tabsolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

 

d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak

 Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan dipengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya.

 

e. Pengambilan keputusan atas musyawarah

 Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama (musyawarah) untuk mencapai mufakat.

 

f. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik

Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

g. Pemilu yang demokratis

 Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

 

            Ada dua jenis demokrasi yang berlaku di Indonesia, yaitu;

Demokrasi Desa

             Sejak zaman dahulu, sesungguhnya Bangsa Indonesia sudah menerapkan konsep dasar demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Menurut Mohammad Hatta(1953), Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi, meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Desa-desa di Indonesia  sudah menjalankan demokrasi, misalnya pemilihan pemimpin dan adanya budaya bermusyawarah dengan istilah rembuk desa di Jawa, musyawarah negari di Minang Kabau, sakehe desa di Bali, begundem di kalangan masyarakat Sasak, dan masih banyak pula lainnya. Indonesia dimasa lalu adalah demokrasi ditingkat bawah, tetapi kekuasaan ditingkat atas, demikian pendapat Muh. Hatta(Winarrno, 2013:115). Demokrasi desa memiliki lima unsur, yaitu;

a.    Rapat

b.    Mufakat

c.    Gotongroyong

d.   Hak mengadakan protes bersama

e.    Hak menyingkirkan dari kerajaan Absolut

Kelima unsur demokrasi tersebut tidak dapat dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern,akan tetapi kelima unsure tersebut biasa dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Menurut Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia modern harus meliputi tiga hal, yaitu;

a.    Demokrasi dibidang politik

b.    Demokrasi dibidang ekonomi

c.    Demokrasi dibidang sosial

   Menurutnya pula, dalam bidang politik, demokrasi Indonesia tidak kalah berbeda dengan demokrasi di Negara-negara bagian barat. Yang membedakan demokrasi di Indonesia dan di Negara-negara bagian barat adalah demokrasi di Indonesia mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga mengatakan bahwa demokrasi di Negara-negara bagian barat hanya mengenal demokrasi politik, tidak ada keadilan sosial, tidak ada ekonomi demokrasi. Oleh karna itu, untuk mencari demokrasi hendaknya bukan mencari demokrasi seperti di Negara-negara bagian barat, tetapi politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Bung Karno kemudian mengusulkan dasar sosia demokrasi yang isinya terdiri atas  permusyawatan dan kesejahteraan. Pada akhirnya dasar negara Pancasila mencantumkan gagasan-gagasan demokrasi itu dalam sila ke empat dan sila kelima Pancasila(winarno, 2013:116).

Demokrasi Pancasila

            Demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan ajaran demokrasi, bukan ajaran suatu golongan. Jadi, Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar untuk mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai pancasila  tersebut adalah:

a.    Kedaulatan rakyat

      Hal ini didasarkan pada bunyi pembukaan UUD 1945 alenia IV yaitu”…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kedaulatan rakyat adalah hakikat dari demokrasi

 

b.    Republik

             Hal ini didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alenia ke IV yang berbunyi”…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia…”. Republik bearti res publica yang artinya negara untuk kepentingan umum.


c.    Negara berdasar atas hukum

       Hal ini didasarkan pada kalimat”…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian adadi dan keadilan sosial…”. Nugara hokum Indonesia menganut hukun arti luas atau materil.

 

d.   Pemerintahan yang konstitusional(sesuai dengan hukum)

        Berdasar pada kalimat”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang negara Indonesia…”. UUD Negara Indonesia  1945 adalah kostitusi negara.

 

e.    Prinsip musyawarah

      Berdasarkan pada sila ke empat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

 

f.     Sistem perwakilan

     Sama halnya dengan prinsip musyawarah, sistem perwakilan sesuai dengan sila ke empat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

 

g.    Prinsip ketuhanan

      Demokrasi di Indonesiaharus dapat dipertanggung jawabkan kebawah, yaitu rakyat dan ke atas, yaitu Tuhan yang Maha Esa.

           Demokrasi Pancasila dapat di artikan secara luas, maupun sempit, yaitu;

a.    Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik,ekonomi, dan sosial.

b.    Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Dalam buku Paradikma Pendidikan Kewarganegaraan, karya Dr. Winarno disebutkan bahwa unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip “musyawarah”. Prinsip ini bersumber dari sila ke empat pancasila, yang intinya adalah “win-win solution”. Artinya dengan prinsip musyawarah tersebut diharapkan memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat. Dalam hal ini, konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah satu bentuk dari teori demokrasi consensus(Munir Fuadi,2010).

Perkembamgan Demokrasi Di Indonesia

  Terbentuknya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat dillihat pada sidang BPUPKI pada bulan Mei sampai Juni 1945. Meskipun pemikiran tentang demokrasi telah ada pada para pemimpin sebelumya, namun pada momen tersebut pemikiran tentan demokrasi semakin menjadi-jadi dan tenar dikalangan public dan para politis(orang yang ahli dalam politik). Ada kesamaan pandangan dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasar kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para the founding fathers bangsa(Suseno, 1997). Akan tetapi, terdapat dua anggapan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu di terapkan dalam pemerintahan negara. Pada momen itu di perdebatkan apakah hak-hak demokratis warga Negara perlu di beri jaminan dalam undan-undang dasar  atau tidak. Anggapan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih menentang dimasukan hak-hak tersebut dalam konstitusi. Anggapan ke dua diwakili Muh. Hatta dan Muh. Yamin yang menganggap perlunya pencantuman undang-undang dasar.

 Paradikma Soepomo yang di sampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo politik pembangunan Negara harus sesui denga ungkapan semangat kebatinan bangsa Indonesia, yaitu hasrat rakyat akn persatuan(Frans Magnis Suseno,1997). Negara memiliki hubungan yang erat terhadap  masyarakat. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatuh dan mengabdi pada Negara. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat. Individualism di tolak pada paham ini. Karena individualism asing bagi Negara Indonesia. Maka harus menolak seluruh sistem demokrasi barat sebagai tempat asal individualism.

Sedangkan anggapan Moh. Hatta mengenai demokrsi dapat kita lihat pada tulisannya pada tahun 1932 dengan judul “Demokrasi Kita”. Moh. Hatta sepakat dengan demokrasi yang diartikan dengan istilah kerakyatan. Moh. Hatta percaya, menganggap bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsan sangat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia dimasa yang akan datang( Hatta,1953). Kerakyatan itu sama dengan kedaulatan rakyat, namun berbeda dengan kedaulatan individu di Negara-negara barat. Menurutnya demokrasi di Negara barat hanya terbatas dalam bidang politik, sedang kedaulatan Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat indonesiatidak bersifat individual, tetapi bersifat kolektivitas/ rasa bersama dalam bidang politik,social dan ekonomi.

 Dengan pandangan ini, Moh. Hatta mengusulkan agar hak-hak warga Negara termuat dalam undang-undang dasar karena ini merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Dengan di cantumkannya hak-hak tersebut maka akan terhindar timbulnya negara kekuasaan. Jangan sampai Negara yang kita bentuk, menjadi Negara kekuasaan, demikian pernyataan Moh. Hatta. Dari dua anggapan tersebut dapat dipadukan dan tercermin pada pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “kermerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diteteapkan dengan undang-undang”. Pasal ini masih berlaku hingga saat ini. Dalam perkembangannya, Indonesia mempunyai empat demokrasi, yaitu;

1.    Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah di praktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjut pada  masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada 5 Juli 1959 bersamaan dengan diberlakukanya kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi ini, kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak berkesinambungan. Penyebabnya adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Mengapa demikian, karena dalam pemerintahan parementer kedudukan Negara berada dibawah DPR dan keberadaannya sangat bergantung pada DPR(Srijanti,dkk, 2009:56)

2.    Demokrasi Terpimpin

Kegagalan dalam menetapkan UUD baru, disertai dengan memanasnya persaingan politik dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Prisiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan pemerintahan yang kuat. Lalu diberlakukanlah Demokrasi Terpimpin. Demokrasi ini lahir didasari pada keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhdap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer(liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun ekonomi(srijanti, 2009;56-57). Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Preisiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante (lembaga yang menjalankan konstitusi) tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain;

a.    Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator

b.    Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia

c.    Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial

d.   Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

e.    Oposisi dalam arti melahirkanpendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimin

      Berdasarkan pokok pemikiran di atas tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan  pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagai mana semestinya, sehingga serigkali menyipang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyabab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu pada saat itu(Srijanti,dkk, 2009:56-57).

3.    Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru

       Latar belakang munculnya demokrasi pancasila ini adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada berlakunya masa belakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernafaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukan demokrasi pancasila, sampat saat ini. Secara konseptual, demokrasi pancasia masih dianggap  paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi pancasila besumber pada pola pikir dan tata nilai budaya sosial bangsa Indonesia. Dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.

         Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dak harkat manusia, haruslah penjamin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadian sosial. Jadi, demokrasi pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya dimasyarakat pedesaan. Lalu ketika kita kaji cirri dan prinsip demokrasi pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.namun dekian, praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat penyimpangan yang tidak sejalan dengan cirri dan prinsip demokrasi pancasila.

        Diantara penyimpangan penguasa orde baru khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila yaitu:

a.    Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil

b.    Pengengkangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negri Sipil (PNS)

c.    Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman

d.   Kurangnya jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat

e.    Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah

f.     Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

g.    Mentri-mentri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR

 

4.    Demokrasi Lagsung Pada Era Orde Reformasi

           Orde reformasi muncul pada tahun 1998. Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbhnya demokrasi di Indonesia. Transis atau perpindahan demokrasi merupakan fase krusial(genting) yang kritiskarena dalam fase ini akan di tentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu, dalam fase ini pula bisa terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktorkunci, yakni:

a.    Komposisi elit politik

b.    Desain institusi politik

c.    Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite non elite

d.   Peran civi society (masyarakat madani)

            Keempat faktor tersebut harus berjalan dengan sinergis dan berkelindan(erat menjadi satu) sebagai modal untuk mengonsolidasi demokrasi. Oleh karna itu, seperti yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra bahwalahkah yang harus diakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam bidang besar yaitu;

a.    Reformasi sistem (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan erangkat legal system politik

b.    Reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik.

c.    Pengembangan kultur atau budaya politik (political cutur) yang lebih demokratis(Azyumardi, 2003:136).

            Demokrsi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik  penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaiatu;

a.    Pemilihan umum lebih demokratis

b.    Partai politik lebih mandiri

c.    Pengaturan hak asasi manusia

d.   Lembaga demokrasi lebih berfungsi

e.    Konsep trias politika(tiga pilar kekuasaan negara) masing-masing bersfat otonom penuh

        Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasakan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Kegagalan konstitusi pada zaman orde baru bukan berdasarkan dari konsep demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi pancasila itu. Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nila-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan demokrai pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.

         Kegagalan demokrasi pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila, menciptakan perasaan dan sarana yang dipelukan bagi pelaksanan demokrasi pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khsusnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun di daerah, dehingga dapat memcah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ijut jatuh. Hal ini disebabkan pemerintahan era reformasi tetap menjalankan pemerintahaannya dengan demolrasi pancasila(Srijanti, dkk, 2009;59-60)

         Dalam dekokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elit politik. Merekalah (para elit politik) yang mendisain institusi pemerkntahan, menjadikan satu dengan yang lain bertangung jawab, melakukan tawar-menawar, memobilisasi dukungan, dan merespon opini publik. Dalam bahasa Larry Diamond, “dibalik transisi elit politik memilki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif dan terkonsolidasi”. Perilaku para elit politik menjadi contoh bagi para non-elit dalam membentuk kultur politik. Dalam sebuah demokrasi yang terkonsolidasi, para elit mengakui sistem legitimlasi dan memperlihatkan kepercayaan mereka terhadap demokrasi denga cara bekerja untuk memajukan agenda-agenda politik dalam kerangka institusi-institusi demokrasi. Mereka menerima kekalahan tanpa mengotak-atik legitimasi institusi-institusi tersebut. Para elit yang tidak menghormati institusi demokrasi, harus disingkirkan agar demokrasi betu-betul terkonsolidasi(Azyumardi, 2003:136).  

Kesimpulan

           Indonesia sudah menerapkan nilai-nilai demokrasi sejak dahulu, bahkan sejak belum merdeka. Pada masa itu, bangsa Indonesia belum mengenal demokrasi karna memang demokrasi bukalah berasal dari Indonesia, tetapi berasal dari Negara Yunani. Walaupun demikian, Indonesia sudah melaksanakan demokrasi tersebut. Dimana demokrasi tersebut muncul dari adat istiadat kebiasaan masyarakat Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai demokrasi tersebut sudah dijalankan  oleh masyarakat dipedesaan khususnya, dan memang masih dalam skala yang kecil. Namun demikin penangguhan kekuasaan tetap ada di tangan atasan atau para elit. Perkembangan demokrasi Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari pengaruh sejarah sistem kepemerintahan yang dijalankan awal kemerdekaan sampai bergulirnya reformasi hingga saat ini.

 Pada awal kemerdekaan (1950-1959) Indonesia menjalankan demokrasi Liberal, dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin (1959-1966). Pada masa pemerintahan orde baru (1956-1998) Indonesia bertekad melaksanakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun pada kenyataannya hal itu tidak sesuai harapan karena pemerintah cenderung bertindak otoriter, lalu dilanjutkan masa reformasi (1998-sekarang) dimana pada masa reformasi, demokrasi pada dasarnya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dimana pada masa reformasi ini dilakukan penyempurnan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2000. Demokrasi Hak Asasi Dan Manusia Masyarakat Madani. Jakarta. Tim ICCE UIN Jakarta.

Azra, Azyumardi. 2015. Pancasila Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi. Jakarta. Prenadamedia Group.

Budiarjo, Miriam. Demokrasi Di Indonesia: Demokrasi Parlemen Dan Demokrasi Pancaila. Jakarta. Gramedia

Srijanti, Dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Jakarta. Universitas Mercu Buana.

Winarno. 2013 Paradikma Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Bumi Aksara.  

Http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html

Http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html                                                                                                    

URGENSI DAN JENIS-JENIS DEMOKRASI URGENSI DAN JENIS-JENIS DEMOKRASI Reviewed by asarisolid on 11:51 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.