Pendahuluan
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal terkait negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya
pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang
melandasi kehidupan negara yang demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara
Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh
jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga
dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan
dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia
adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui
arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances. Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif, selain sesuai dengan hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum - LEBIH LENGKAP KLIK - (http://robihartopurba.blogspot.co.id/ 2015/03/ makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html).
Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,dan yang tidak memiliki catatan kriminal(misalnya; narapidana atau bekas narapidana). Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a. Kedaulatan
ditangan rakyat
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu
memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
b. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia
memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis
kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di
Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya
terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada
tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia dimuat dalam Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan
berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifa tabsolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak
untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa
membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan.
Dalam persidangan dipengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak
memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah,
hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman yang sesuai dengan
kesalahannya.
e. Pengambilan
keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu
harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama (musyawarah) untuk mencapai
mufakat.
f. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan
adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu yang
demokratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada dua jenis demokrasi
yang berlaku di Indonesia, yaitu;
Demokrasi Desa
Sejak zaman dahulu, sesungguhnya Bangsa
Indonesia sudah menerapkan konsep dasar demokrasi meskipun masih sederhana dan
bukan dalam tingkat kenegaraan. Menurut Mohammad Hatta(1953), Indonesia sejak
dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi, meskipun masih
sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya
pemilihan pemimpin dan adanya budaya bermusyawarah dengan istilah rembuk desa di Jawa, musyawarah negari di Minang Kabau, sakehe desa di Bali, begundem di kalangan masyarakat Sasak,
dan masih banyak pula lainnya. Indonesia dimasa lalu adalah demokrasi ditingkat
bawah, tetapi kekuasaan ditingkat atas, demikian pendapat Muh. Hatta(Winarrno,
2013:115). Demokrasi desa memiliki lima unsur, yaitu;
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotongroyong
d. Hak mengadakan protes bersama
e. Hak menyingkirkan dari kerajaan Absolut
Kelima unsur demokrasi
tersebut tidak dapat dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern,akan
tetapi kelima unsure tersebut biasa dikembangkan menjadi konsep demokrasi
Indonesia yang modern. Menurut Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia modern harus
meliputi tiga hal, yaitu;
a. Demokrasi dibidang politik
b. Demokrasi dibidang ekonomi
c. Demokrasi dibidang sosial
Menurutnya pula, dalam bidang politik, demokrasi
Indonesia tidak kalah berbeda dengan demokrasi di Negara-negara bagian barat.
Yang membedakan demokrasi di Indonesia dan di Negara-negara bagian barat adalah
demokrasi di Indonesia mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Dalam rapat
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga mengatakan bahwa demokrasi di
Negara-negara bagian barat hanya mengenal demokrasi politik, tidak ada keadilan
sosial, tidak ada ekonomi demokrasi. Oleh karna itu, untuk mencari demokrasi
hendaknya bukan mencari demokrasi seperti di Negara-negara bagian barat, tetapi
politiek economische democratie yang
mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Bung Karno kemudian mengusulkan dasar
sosia demokrasi yang isinya terdiri atas
permusyawatan dan kesejahteraan. Pada akhirnya dasar negara Pancasila
mencantumkan gagasan-gagasan demokrasi itu dalam sila ke empat dan sila kelima
Pancasila(winarno, 2013:116).
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan ajaran
demokrasi, bukan ajaran suatu golongan. Jadi, Pancasila sangat cocok untuk
menjadi dasar untuk mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai luhur pancasila
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi
modern. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai pancasila tersebut adalah:
a. Kedaulatan rakyat
Hal ini didasarkan pada bunyi pembukaan UUD
1945 alenia IV yaitu”…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”.
Kedaulatan rakyat adalah hakikat dari demokrasi
b. Republik
Hal ini didasarkan pada pembukaan UUD 1945
alenia ke IV yang berbunyi”…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia…”. Republik bearti res publica yang
artinya negara untuk kepentingan umum.
c.
Negara
berdasar atas hukum
Hal
ini didasarkan pada kalimat”…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian adadi dan keadilan sosial…”. Nugara
hokum Indonesia menganut hukun arti luas atau materil.
d. Pemerintahan yang konstitusional(sesuai
dengan hukum)
Berdasar pada kalimat”…maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang negara Indonesia…”.
UUD Negara Indonesia 1945 adalah
kostitusi negara.
e. Prinsip musyawarah
Berdasarkan pada sila ke empat Pancasila,
yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
f. Sistem perwakilan
Sama halnya dengan prinsip musyawarah, sistem
perwakilan sesuai dengan sila ke empat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
g. Prinsip ketuhanan
Demokrasi di Indonesiaharus dapat
dipertanggung jawabkan kebawah, yaitu rakyat dan ke atas, yaitu Tuhan yang Maha
Esa.
Demokrasi Pancasila dapat di artikan
secara luas, maupun sempit, yaitu;
a. Secara luas demokrasi Pancasila berarti
kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang
politik,ekonomi, dan sosial.
b. Secara sempit demokrasi Pancasila
berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.
Dalam buku Paradikma
Pendidikan Kewarganegaraan, karya Dr. Winarno disebutkan bahwa unsur utama
dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip
“musyawarah”. Prinsip ini bersumber dari sila ke empat pancasila, yang intinya
adalah “win-win solution”. Artinya dengan prinsip musyawarah tersebut
diharapkan memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat. Dalam hal ini, konsep
demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah satu bentuk dari teori
demokrasi consensus(Munir Fuadi,2010).
Perkembamgan Demokrasi Di Indonesia
Terbentuknya konsep demokrasi dalam sejarah
modern Indonesia dapat dillihat pada sidang BPUPKI pada bulan Mei sampai Juni
1945. Meskipun pemikiran tentang demokrasi telah ada pada para pemimpin
sebelumya, namun pada momen tersebut pemikiran tentan demokrasi semakin
menjadi-jadi dan tenar dikalangan public dan para politis(orang yang ahli dalam
politik). Ada kesamaan pandangan dari para peserta sidang BPUPKI bahwa
kenegaraan Indonesia harus berdasar kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para the founding fathers
bangsa(Suseno, 1997). Akan tetapi, terdapat dua anggapan yang berbeda mengenai
bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu di terapkan dalam pemerintahan
negara. Pada momen itu di perdebatkan apakah hak-hak demokratis warga Negara perlu
di beri jaminan dalam undan-undang dasar
atau tidak. Anggapan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang
secara gigih menentang dimasukan hak-hak tersebut dalam konstitusi. Anggapan ke
dua diwakili Muh. Hatta dan Muh. Yamin yang menganggap perlunya pencantuman
undang-undang dasar.
Paradikma Soepomo yang di sampaikan pada
tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia.
Menurut Soepomo politik pembangunan Negara harus sesui denga ungkapan semangat
kebatinan bangsa Indonesia, yaitu hasrat rakyat akn persatuan(Frans Magnis
Suseno,1997). Negara memiliki hubungan yang erat terhadap masyarakat. Individu dan golongan dalam
masyarakat menyatuh dan mengabdi pada Negara. Negara bersifat mengayomi segenap
kepentingan masyarakat. Individualism di tolak pada paham ini. Karena
individualism asing bagi Negara Indonesia. Maka harus menolak seluruh sistem
demokrasi barat sebagai tempat asal individualism.
Sedangkan anggapan Moh.
Hatta mengenai demokrsi dapat kita lihat pada tulisannya pada tahun 1932 dengan
judul “Demokrasi Kita”. Moh. Hatta sepakat dengan demokrasi yang diartikan
dengan istilah kerakyatan. Moh. Hatta percaya, menganggap bahwa
demokrasi/kerakyatan dan kebangsan sangat cocok untuk keperluan pergerakan
Indonesia dimasa yang akan datang( Hatta,1953). Kerakyatan itu sama dengan
kedaulatan rakyat, namun berbeda dengan kedaulatan individu di Negara-negara
barat. Menurutnya demokrasi di Negara barat hanya terbatas dalam bidang
politik, sedang kedaulatan Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi.
Masyarakat indonesiatidak bersifat individual, tetapi bersifat kolektivitas/
rasa bersama dalam bidang politik,social dan ekonomi.
Dengan pandangan ini, Moh. Hatta mengusulkan
agar hak-hak warga Negara termuat dalam undang-undang dasar karena ini
merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Dengan di cantumkannya hak-hak
tersebut maka akan terhindar timbulnya negara kekuasaan. Jangan sampai Negara
yang kita bentuk, menjadi Negara kekuasaan, demikian pernyataan Moh. Hatta. Dari
dua anggapan tersebut dapat dipadukan dan tercermin pada pasal 28 UUD 1945 yang
berbunyi “kermerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya diteteapkan dengan undang-undang”. Pasal ini
masih berlaku hingga saat ini. Dalam perkembangannya, Indonesia mempunyai empat
demokrasi, yaitu;
1. Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer
di pemerintahan kita telah di praktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode
pertama (1945-1949) kemudian dilanjut pada
masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan
demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada 5 Juli 1959 bersamaan
dengan diberlakukanya kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi ini,
kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak berkesinambungan.
Penyebabnya adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai
pelaksana pemerintahan. Mengapa demikian, karena dalam pemerintahan parementer
kedudukan Negara berada dibawah DPR dan keberadaannya sangat bergantung pada
DPR(Srijanti,dkk, 2009:56)
2. Demokrasi Terpimpin
Kegagalan dalam menetapkan UUD baru, disertai dengan
memanasnya persaingan politik dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara,
maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Prisiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari
kemacetan politik melalui pembentukan pemerintahan yang kuat. Lalu
diberlakukanlah Demokrasi Terpimpin. Demokrasi ini lahir didasari pada
keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhdap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik demokrasi parlementer(liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat,
baik dalam kehidupan politik maupun ekonomi(srijanti, 2009;56-57). Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan
Preisiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante (lembaga yang
menjalankan konstitusi) tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi
Terpimpin antara lain;
a. Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator
b. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi dan sosial
d. Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi
Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e. Oposisi dalam arti melahirkanpendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimin
Berdasarkan pokok pemikiran di atas
tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa
Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan
sebagai mana semestinya, sehingga serigkali menyipang dari nilai-nilai
pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyabab penyelewengan tersebut, selain
terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan
pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu pada saat
itu(Srijanti,dkk, 2009:56-57).
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Latar
belakang munculnya demokrasi pancasila ini adalah adanya berbagai penyelewengan
dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada berlakunya masa belakunya
demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut
tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernafaskan kekeluargaan dan
gotong-royong. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukan demokrasi pancasila,
sampat saat ini. Secara konseptual, demokrasi pancasia masih dianggap paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi pancasila besumber pada pola pikir dan tata nilai budaya sosial
bangsa Indonesia. Dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan
sosial.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dak harkat manusia, haruslah penjamin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadian sosial. Jadi, demokrasi pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya dimasyarakat pedesaan. Lalu ketika kita kaji cirri dan prinsip demokrasi pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.namun dekian, praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat penyimpangan yang tidak sejalan dengan cirri dan prinsip demokrasi pancasila.
Diantara penyimpangan penguasa orde
baru khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila yaitu:
a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan tidak adil
b. Pengengkangan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negri Sipil (PNS)
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d. Kurangnya jaminan kebebasan mengeluarkan
pendapat
e. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan
berat sebelah
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme
g. Mentri-mentri dan gubernur diangkat
menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Lagsung Pada Era Orde
Reformasi
Orde reformasi muncul pada tahun
1998. Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi
tumbhnya demokrasi di Indonesia. Transis atau perpindahan demokrasi merupakan
fase krusial(genting) yang kritiskarena dalam fase ini akan di tentukan kemana
arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu, dalam fase ini pula bisa terjadi
pembalikan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama
dan orde baru. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung
pada empat faktorkunci, yakni:
a. Komposisi elit politik
b. Desain institusi politik
c. Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite non elite
d. Peran civi society (masyarakat
madani)
Keempat faktor tersebut harus berjalan dengan
sinergis dan berkelindan(erat menjadi satu) sebagai modal untuk mengonsolidasi
demokrasi. Oleh karna itu, seperti yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra
bahwalahkah yang harus diakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam bidang besar yaitu;
a. Reformasi sistem (constitutional
reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan
erangkat legal system politik
b. Reformasi kelembagaan (institutional
reform and empowerment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan
lembaga-lembaga politik.
c. Pengembangan kultur atau budaya politik (political
cutur) yang lebih demokratis(Azyumardi, 2003:136).
Demokrsi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya terletak pada
aturan pelaksanaan dan praktik
penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksan demokrasi pada orde
reformasi sekarang ini, yaiatu;
a. Pemilihan umum lebih demokratis
b. Partai politik lebih mandiri
c. Pengaturan hak asasi manusia
d. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e. Konsep trias politika(tiga pilar
kekuasaan negara) masing-masing bersfat otonom penuh
Dengan
adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat
berdasakan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan mudah diwujudkan.
Tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme
konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia
berdasarkan konstitusi. Kegagalan konstitusi pada zaman orde baru bukan
berdasarkan dari konsep demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik
atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi pancasila itu. Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nila-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik
yang mengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan demokrai pancasila
harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan
adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses bangsa untuk meningkatkan
mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pada zaman orde
baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman
itu, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan
tujuan demokrasi pancasila, menciptakan perasaan dan sarana yang dipelukan bagi
pelaksanan demokrasi pancasila, membuat dan menata kembali program-program
pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan
bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan kontrol bagi
pelaksanaan yang lebih efektif, khsusnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun
di daerah, dehingga dapat memcah hal-hal yang negatif dalam pembangunan,
seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana telah dijelaskan,
meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ijut jatuh. Hal ini disebabkan
pemerintahan era reformasi tetap menjalankan pemerintahaannya dengan demolrasi
pancasila(Srijanti, dkk, 2009;59-60)
Dalam dekokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elit politik. Merekalah (para elit politik) yang mendisain institusi pemerkntahan, menjadikan satu dengan yang lain bertangung jawab, melakukan tawar-menawar, memobilisasi dukungan, dan merespon opini publik. Dalam bahasa Larry Diamond, “dibalik transisi elit politik memilki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif dan terkonsolidasi”. Perilaku para elit politik menjadi contoh bagi para non-elit dalam membentuk kultur politik. Dalam sebuah demokrasi yang terkonsolidasi, para elit mengakui sistem legitimlasi dan memperlihatkan kepercayaan mereka terhadap demokrasi denga cara bekerja untuk memajukan agenda-agenda politik dalam kerangka institusi-institusi demokrasi. Mereka menerima kekalahan tanpa mengotak-atik legitimasi institusi-institusi tersebut. Para elit yang tidak menghormati institusi demokrasi, harus disingkirkan agar demokrasi betu-betul terkonsolidasi(Azyumardi, 2003:136).
Kesimpulan
Indonesia sudah menerapkan
nilai-nilai demokrasi sejak dahulu, bahkan sejak belum merdeka. Pada masa itu,
bangsa Indonesia belum mengenal demokrasi karna memang demokrasi bukalah
berasal dari Indonesia, tetapi berasal dari Negara Yunani. Walaupun demikian,
Indonesia sudah melaksanakan demokrasi tersebut. Dimana demokrasi tersebut
muncul dari adat istiadat kebiasaan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Nilai-nilai demokrasi tersebut sudah dijalankan
oleh masyarakat dipedesaan khususnya, dan memang masih dalam skala yang
kecil. Namun demikin penangguhan kekuasaan tetap ada di tangan atasan atau para
elit. Perkembangan demokrasi Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari pengaruh
sejarah sistem kepemerintahan yang dijalankan awal kemerdekaan sampai bergulirnya
reformasi hingga saat ini.
Pada awal kemerdekaan (1950-1959) Indonesia menjalankan demokrasi Liberal, dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin
(1959-1966). Pada masa pemerintahan orde baru (1956-1998) Indonesia bertekad
melaksanakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun pada
kenyataannya hal itu tidak sesuai harapan karena pemerintah cenderung bertindak
otoriter, lalu dilanjutkan masa reformasi (1998-sekarang) dimana pada masa reformasi, demokrasi pada dasarnya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dimana pada masa reformasi
ini dilakukan penyempurnan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi. 2000. Demokrasi
Hak Asasi Dan Manusia Masyarakat Madani. Jakarta. Tim ICCE UIN Jakarta.
Azra, Azyumardi. 2015. Pancasila
Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi. Jakarta. Prenadamedia Group.
Budiarjo, Miriam. Demokrasi Di
Indonesia: Demokrasi Parlemen Dan Demokrasi Pancaila. Jakarta. Gramedia
Srijanti, Dkk. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Jakarta. Universitas Mercu Buana.
Winarno. 2013 Paradikma
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Bumi Aksara.
Http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html
Http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html
No comments: