BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan dapat
diharapkan mempersiapkan peserta ddidik menjadi warga negara yang memiliki
komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara kesatuan republik
indonesia (NKRI). Hakikat NKRI adalah negara kesatauan modern. Negara
kebangsaan adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat
kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada suatu masyarakat untuk membangun masa
depan bersama dibawah suatu negara yang sama. Walaupun warga masyarakatnya
berbeda-beda agama, ras, etnik, dan golongannya.
Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses
menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya, dan memiliki perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi dalam keluarga, teman, dan guru.
Memahami dan menerapkan penerapan faktual dan konseptual tentang
kewarganegaraan, dan menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual
kewarganegaraan dengan terampil. Pelajaran PKN dirancang untuk mengembangkan
keterampilan melalu mata pelajaran PKN serta memperkuat upaya perubahan cara
pandang pada guru PKN untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif, mengolah dan
mengembangkan pembelajaran PKN.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup?
2.
Bagaimana ruang lingkup PKn di SD/MI?
3.
Apa yang dimaksud dengan pedagogis?
4.
Apa tujuan atau tuntutan pedagogis PKn di SD/MI?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian ruang lingkup.
2.
Memahami ruang lingkup PKn di SD/MI.
3.
Mengetahui pengertian pedagogis.
4.
Memahami tujuan atau tuntutan pedagogis PKn di MI/SD.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
1. Pengertian Ruang Lingkup
Ruang lingkup secara umum memiliki makna batasan.
Batasan tersebut bisa dalam bentuk materi, variabel yang diteliti, subjek atau
lokasi. Sedangkan ruang lingkup secara khusus digunakan untuk membatasi materi
dari sebuah ilmu.
Oleh karena itu pemakalah menyimpulkan bahwa ruag
lingkup secara umum adalah batasan dan secara khusus ruang lingkup berarti
pengertian suatu materi secara lebih rinci dan menjadikan materi lebih terarah.
2. Pengertian Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki ruang lingkup
di dalam pembelajarannya, dimana aspek-aspeknya saling berkaitan satu sama
lain. Ubaedillah & Rozak menyebutkan materi pendidikan kewarganegaraan (civil
education) terdiri dari tiga materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi
manusia, dan masyarakat madani (civil society)[1].
Sedangkan Mulyasa mengemukakan ruang lingkup PKn secara umum meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun,
bangga sebagai bangsa Indonesia, dan partisipasi dalam bela negara.
b. Norma, hukum, dan peraturan, meliputi tertib dalam
kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
c. Hak asasi manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban
anak dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong
dan persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan
dan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasaaan dan politik, meliputi pemerintahan desa,
kecamatan, daerah, dan pusat.
g. Kedudukan pancasila, meliputi pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, dan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
h. Globalisasi, meliputi politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi dan dampak globalisasi[2].
Berdasarkan
pendapat ahli di atas, pemakalah menyimpulkan ruang lingkup pembelajaran PKn
meliputi: persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, hak asasi
manusia (HAM), kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan
politik, kedudukan pancasila, serta globalisasi.Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap
positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan
keadilan
b.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga,
Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan
daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan
peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
c.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM.
d.
Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara
e.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan,
Pers dalam masyarakat demokrasi
g. Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
Mengevaluasi globalisasi.
B. Tuntutan Pedagogis PKn di SD/MI
1. Pengertian Pedagogis
Istilah pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical.
Sesungguhnya akar katanya adalah paes dan ago (bahasa latin), artinya saya membimbing. Kemudian, muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau
ilmu pendidikan dalam buku Purbakawatja[3]. Tuntunan pedagogis diartikan sebagai pengalaman belajar (learning
experiences) yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan
kewarganegaraan.
2. Tuntutan
Pedagogis PKn di SD/MI
Pembelajaran PKn di SD/MI menuntut
terwujudkannya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitif,
belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan
domain-domain perilaku dalam belajar. Proses pendidikan yang dituntut dan
menjadi kepedulian PKn adalah proses
pendidikan yang terpadu utuh. Tuntutan
pedagogis ini memerlukan persiapan mental, profesionalitas, dan hubungan sosial
guru-murid yang kohesif.
Guru siap memberi
contoh dan menjadi contoh. Nilai tidak bisa diajarkan atau pun ditangkap sendiri,
tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat
dalam materi pelajaran PKn. PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama
sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral,
pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun, yang paling menonjol
adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu, secara
singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai
dan moral. Alasannya antara lain sebagai berikut:
1. Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai
Pancasila dan UUD 45 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat
negara Indonesia.
2. Sasaran belajar akhir PKn adalah
perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.
3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional,
intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu
bukan hanya dipahami (bersifat kognitif), tetapi dihayati (bersifat objektif)
dan dilaksanakan (bersifat perilaku)[4].
Sebagai pengayaan teoritik,
pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut dalam
pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau
“pendidikan watak”. Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan
pandangan filosf Michael Novak (1992) yaitu compatible mix of all thoese
vritues identified esense down tradition, litersry, stories, the sages, and
person of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmonis
dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum,
cerdik dan pandai, serta manusia pada umumnya sepanjang zaman. Lickona
memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan
yaitu: moral knowing, moral feeling and moral behavior yang artinya
konsep moral, sikap moral dan perilaku moral. Berikut ini penjelasan lebih
dalam mengenai tuntutan pedagogis pembelajaran PKn SD/MI:
1.
Belajar kognitif
Belajar
kognitif maksudnya adalah pembelajaran dengan lebih mementingkan proses belajar
dari pada hasi belajarnya[5].
Belajar tidak sekedar melibatkan hubungan antara stimulus dan respon, melainkan
tingkah laku seseorang ditentukan oleh presepsi serta pemahaman tentang situasi
yang berhubungan dengan tujuan belajarnya. Proses belajar terjadi mencakup
pengaturan stimulus yang diterima dan menyesuaikannya dengan struktur kognitif
yang sudah dimiliki dan terbentuk dalam pikiran seseorang berdasarkan pemahaman
dan pengalaman sebelumnya.
2.
Belajar nilai dan sikap
Nilai merupakan
suatu keyakinan tentang perbuatan, tindakan, atau perilaku yang dianggap baik
dan yang dianggap buruk. Sedangkan sikap merupakan suatu kecenderungan untuk
bertindak secara suka atau tidak suka terhadap suatu objek. Sikap mengacu pada
suatu organisasi sejumblah keyakinan sekitar objek situasi, sedangkan nilai
mengacu pada keyakinan. Dalam pembelajaran PKn diharapkan siswa mampu
menerapkan nilai-nilai yang baik serta sikap yang positif.
3.
Belajar perilaku
Perilaku adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi dan genetika. Perilaku seseorang dikelompokan kedalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh dan perilaku menyimpang. Dalam pembelajan PKn SD/MI ini siswa diharapkan mampu mencerminkan perilaku yang wajar.
4.
Pendidikan
terpadu
Pendidikan
atau pembelajaran terpadu merupakan suatu pendekatan dalam pembelajaran yang
secara sengaja mengaitkan beberapa aspek baik dalam intra mata pelajaran maupun
antar mata pelajaran. Dengan adanya pemaduan itu diharapkan siswa dapat
memperoleh pengetahuan secara utuh sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi
siswa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki ruang lingkup di dalam pembelajarannya, dimana aspek-aspeknya saling berkaitan satu sama lain. Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut diantaranya: persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi. Sementara itu tujuan ataupun tuntutan pedagogis PKn di SD/MI menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang utuh yaitu belajar kognitif, belajar nilai dan sikap dan belajar perilaku dalam belajar serta proses pendidikan yang terpadu.
B. Saran
Pembelajaran
PKn lebih menekankan pada pembelajaran moral, oleh sebab itu sebagai seorang
pendidik harus mampu memberikan contoh dan tauladan bagi peserta didik. Baik
dalam sikap maupun perilaku, moral, tanggung jawab, budi pekerti dan rasa
nasionalisme yang terpimpin. Terkhusus pada pembelajaran PKn di SD/MI bimbingan
moral yang ketat sangat diperlukan bagi peserta didik, oleh karena itu pendidik
harus mempersiapkan mental dan profesionalitas agar mampu menerapkan tuntutan
pedagogos bersama peserta didik
Daftar Pustaka
Abdul Aziz Wahab dan Udin S. Winataputra. 2002. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: universitas Terbuka.
Abdul Gafur. 2006. Metode Pembelajaran PKn di SD.
Yogyakarta: UNY
Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. 2007. Pendidikan kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Ruminiati. 2007. Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD.
Jakarta: Depdiknas.
Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. 2013. Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Masyrakat Madani. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta Press.
[1] Ubaedillah, A dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Masyrakat Madani, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta Press, 2013, hlm. 19
[2] Ruminiati, Pengembangan
Pendidikan Kewarganegaraan SD, Jakarta: Depdiknas, 2007, hlm. 126-127
[3] Prof.Dr.H. Kaelan,M.s,Pendidikan kewarganegaraan, Yogyakarta, Paradigma, 2007, hlm. 1-3
[4] Abdul Aziz Wahab dan Udin S. Winataputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Universitas Terbuka, 2002, hlm. 24-25
[5] Abdul Gafur, Metode Pembelajaran PKn di SD, Yogyakarta, UNY,
2006, hlm. 9
Terimakasih atas pembahasannya, saya izin save ya
ReplyDelete