Ruang Lingkup PKN di SD/MI

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan dapat diharapkan mempersiapkan peserta ddidik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Hakikat NKRI adalah negara kesatauan modern. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah suatu negara yang sama. Walaupun warga masyarakatnya berbeda-beda agama, ras, etnik, dan golongannya.

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya, dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, dan percaya diri dalam  berinteraksi dalam keluarga, teman, dan guru. Memahami dan menerapkan penerapan faktual dan konseptual tentang kewarganegaraan, dan menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil. Pelajaran PKN dirancang untuk mengembangkan keterampilan melalu mata pelajaran PKN serta memperkuat upaya perubahan cara pandang pada guru PKN untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif, mengolah dan mengembangkan pembelajaran PKN.

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup?

2.    Bagaimana ruang lingkup PKn di SD/MI?

3.    Apa yang dimaksud dengan pedagogis?

4.    Apa tujuan atau tuntutan pedagogis PKn di SD/MI?

 

C.  Tujuan Penulisan

1.    Mengetahui pengertian ruang lingkup.

2.    Memahami ruang lingkup PKn di SD/MI.

3.    Mengetahui pengertian pedagogis.

4.    Memahami tujuan atau tuntutan pedagogis PKn di MI/SD.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

1. Pengertian Ruang Lingkup

Ruang lingkup secara umum memiliki makna batasan. Batasan tersebut bisa dalam bentuk materi, variabel yang diteliti, subjek atau lokasi. Sedangkan ruang lingkup secara khusus digunakan untuk membatasi materi dari sebuah ilmu.

Oleh karena itu pemakalah menyimpulkan bahwa ruag lingkup secara umum adalah batasan dan secara khusus ruang lingkup berarti pengertian suatu materi secara lebih rinci dan menjadikan materi lebih terarah.

 

2. Pengertian Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki ruang lingkup di dalam pembelajarannya, dimana aspek-aspeknya saling berkaitan satu sama lain. Ubaedillah & Rozak menyebutkan materi pendidikan kewarganegaraan (civil education) terdiri dari tiga materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (civil society)[1]. Sedangkan Mulyasa mengemukakan ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

a. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun, bangga sebagai bangsa Indonesia, dan partisipasi dalam bela negara.

b. Norma, hukum, dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

c. Hak asasi manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban anak dan perlindungan HAM.

d. Kebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong dan persamaan kedudukan warga negara.

e. Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan hubungan dasar negara dengan konstitusi.

f. Kekuasaaan dan politik, meliputi pemerintahan desa, kecamatan, daerah, dan pusat.

g. Kedudukan pancasila, meliputi pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

h. Globalisasi, meliputi politik luar negeri Indonesia di era globalisasi dan dampak globalisasi[2].

Berdasarkan pendapat ahli di atas, pemakalah menyimpulkan ruang lingkup pembelajaran PKn meliputi: persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, hak asasi manusia (HAM), kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, kedudukan pancasila, serta globalisasi.Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

a.  Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan

b.   Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional

c.   Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

d.  Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara

e.  Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.

f. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi

g.  Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

h. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

 

B. Tuntutan Pedagogis PKn di SD/MI

1. Pengertian Pedagogis

Istilah pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Sesungguhnya akar katanya adalah paes dan ago (bahasa latin), artinya saya membimbing. Kemudian, muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan dalam buku Purbakawatja[3]. Tuntunan pedagogis diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan.

 

2. Tuntutan Pedagogis PKn di SD/MI

 Pembelajaran PKn di SD/MI menuntut terwujudkannya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitif, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain perilaku dalam belajar. Proses pendidikan yang dituntut dan menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh. Tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, profesionalitas, dan hubungan sosial guru-murid yang kohesif.

Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Nilai tidak bisa diajarkan atau pun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam materi pelajaran PKn. PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun, yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu, secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral. Alasannya antara lain sebagai berikut:

1. Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 45 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.

2. Sasaran belajar akhir PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.

3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif), tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat perilaku)[4].

            Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau “pendidikan watak”. Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosf Michael Novak (1992) yaitu compatible mix of all thoese vritues identified esense down tradition, litersry, stories, the sages, and person of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmonis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum, cerdik dan pandai, serta manusia pada umumnya sepanjang zaman. Lickona memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yaitu: moral knowing, moral feeling and moral behavior yang artinya konsep moral, sikap moral dan perilaku moral. Berikut ini penjelasan lebih dalam mengenai tuntutan pedagogis pembelajaran PKn SD/MI:

1.    Belajar kognitif

Belajar kognitif maksudnya adalah pembelajaran dengan lebih mementingkan proses belajar dari pada hasi belajarnya[5]. Belajar tidak sekedar melibatkan hubungan antara stimulus dan respon, melainkan tingkah laku seseorang ditentukan oleh presepsi serta pemahaman tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan belajarnya. Proses belajar terjadi mencakup pengaturan stimulus yang diterima dan menyesuaikannya dengan struktur kognitif yang sudah dimiliki dan terbentuk dalam pikiran seseorang berdasarkan pemahaman dan pengalaman sebelumnya.

2.    Belajar nilai dan sikap

Nilai merupakan suatu keyakinan tentang perbuatan, tindakan, atau perilaku yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. Sedangkan sikap merupakan suatu kecenderungan untuk bertindak secara suka atau tidak suka terhadap suatu objek. Sikap mengacu pada suatu organisasi sejumblah keyakinan sekitar objek situasi, sedangkan nilai mengacu pada keyakinan. Dalam pembelajaran PKn diharapkan siswa mampu menerapkan nilai-nilai yang baik serta sikap yang positif.

3.    Belajar perilaku

Perilaku adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi dan genetika. Perilaku seseorang dikelompokan kedalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh dan perilaku menyimpang. Dalam pembelajan PKn SD/MI ini siswa diharapkan mampu mencerminkan perilaku yang wajar. 

4.    Pendidikan terpadu

Pendidikan atau pembelajaran terpadu merupakan suatu pendekatan dalam pembelajaran yang secara sengaja mengaitkan beberapa aspek baik dalam intra mata pelajaran maupun antar mata pelajaran. Dengan adanya pemaduan itu diharapkan siswa dapat memperoleh pengetahuan secara utuh sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi siswa.

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki ruang lingkup di dalam pembelajarannya, dimana aspek-aspeknya saling berkaitan satu sama lain. Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut diantaranya: persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi. Sementara itu tujuan ataupun tuntutan pedagogis PKn di SD/MI menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang utuh yaitu belajar kognitif, belajar nilai dan sikap dan belajar perilaku dalam belajar serta proses pendidikan yang terpadu.

B.  Saran

Pembelajaran PKn lebih menekankan pada pembelajaran moral, oleh sebab itu sebagai seorang pendidik harus mampu memberikan contoh dan tauladan bagi peserta didik. Baik dalam sikap maupun perilaku, moral, tanggung jawab, budi pekerti dan rasa nasionalisme yang terpimpin. Terkhusus pada pembelajaran PKn di SD/MI bimbingan moral yang ketat sangat diperlukan bagi peserta didik, oleh karena itu pendidik harus mempersiapkan mental dan profesionalitas agar mampu menerapkan tuntutan pedagogos bersama peserta didik


Daftar Pustaka 

Abdul Aziz Wahab dan Udin S. Winataputra. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: universitas Terbuka.

Abdul Gafur. 2006. Metode Pembelajaran PKn di SD. Yogyakarta: UNY

Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. 2007. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Ruminiati. 2007. Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta: Depdiknas.

Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. 2013. Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Masyrakat Madani. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Press.

 



[1] Ubaedillah, A dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Masyrakat Madani, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Press, 2013, hlm. 19

[2] Ruminiati, Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD, Jakarta: Depdiknas, 2007, hlm. 126-127

[3] Prof.Dr.H. Kaelan,M.s,Pendidikan kewarganegaraan, Yogyakarta, Paradigma, 2007, hlm. 1-3            

[4] Abdul Aziz Wahab dan Udin S. Winataputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Universitas Terbuka, 2002, hlm. 24-25

[5] Abdul Gafur, Metode Pembelajaran PKn di SD, Yogyakarta, UNY, 2006, hlm. 9

 

Ruang Lingkup PKN di SD/MI Ruang Lingkup PKN di SD/MI Reviewed by asarisolid on 11:34 PM Rating: 5

1 comment:

  1. Terimakasih atas pembahasannya, saya izin save ya

    ReplyDelete

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.