ASAL MUASAL NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

 


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a.       Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturuan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.

Unsur-unsur pembentuk bangsa yaitu:

1)      Unsur objektif, seperti bahasa, agama, sejarah, atau letak geografis tempat tinggal yang sama.

2)      Unsur subjektif, yakni kehendak atau tujuan bersama untuk membentuk suatu negara.

Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut ini:

1)      Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.

2)      Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.

3)      Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan mencapai tujuan.

4)      Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.

 

b.      Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

Ernest Renan memandang bangsa sebagai solidaritas agung yang terbentuk oleh pengalaman penderitaan bersama yang terjadi dan pengalaman itu dijadikan dasar bagi pembentukan komunitas hari ini dan masa depan. Sementara, menurut Anthony Smith, bangsa merupakan komunitas kultural-politik yang ada dalam gerak berayun antara pencarian identitas ke masa lalu dan pecarian arah pada rentang sejarah ke depan.

Benedict Anderson melihat bangsa sebagai komunitas pesaudaraan yang mereka bayangkan (imagined community). Proses mereka bayangkan itu terjadi melalui media yang muncul hanya dari perkembangan kapitalisme-cetak (print capitalism), sepert surat kabar, majalah, dan novel.

Ernest Gellner, bangsa dilihat sebagai salah satu produk transisi masyarakat dari agraris ke masyarakat industri. Oleh karena itu, industrialisasi mejadi kunci penting untuk memahami bangsa. Industrialisasi mensyaratkan bentuk baru pengorganisasian masyarakat yang bersandar pada kultur yang seragam.

Eric Hobsbowm, bangsa adalah satu dari sekian banyak tradisi rekaan yang dibentuk untuk menyalurkan insting komunal massa misalnya melalui penghormatan bendera, lagu, pahlawan, dan simbol-simbol lain.

 

c.       Bangsa Indonesia

Secara historis dan politis, negara Indonesia telah berdiri sejak proklamasi kemerdekaan sejak pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mendapatkan pengakuan internasional pada tahun 1949. Namun secara budaya, bangsa Indonesia sendiri pada saat itu belum terbentuk secara nyata karena masih hanya berupa kumpulan suku bangsa yang diwakili oleh para elite politik daerah yang secara rasional dan emosional ingin melepaskan diri dari diskriminasi dan kolonialisasi asing. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan Sartono Kartodirtjo, nasionalisme Indonesia sebagaimana terjadi pada negara-negara Asia Tenggara lainnya, memiliki basis historis pada kolonialisme. Dalam hal ini, negara dan bangsa Indonesia tidak mungkin terbentuk tanpa adanya kolonialisme asing yang telah melahirkan solidaritas perasaan senasib dan semangat persatuan untuk bebas dari penjajahan bagi para suku bangsa yang hidup di Hindia Belanda.

Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:

1)      Persamaan antara keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu yang kemudian diperkaya oleh variasi pencampuran antar daerah.

2)      Persamaan pola kebudayaan, terutama cara hidup sebagai suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan lembaga sosialnya, yang manifestasinya adalah adanya kebersamaan kebudayaan antara satu daerah dengan daerah yang lain.

3)      Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan tanah air yang meliputi dari Sabang sampai Merauke.

4)      Persamaan nasib kesejarahan, baik pada masa kejayaan kerajaan-kerajaan besar seperti Majapahit dan Sriwijaya maupun penderitaan bersama di bawah penjajahan negara lain.

5)      Persamaan cita-cita, yaitu persamaaan cita-cita hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

 

d.      Negara

1)      Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

2)      Roger H. Soltau

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

3)      George F. Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.

4)      Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.

5)      George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

 

e.       Tujuan Negara

1)      Plato

Memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan makhluk sosial.

2)      Roger H. Soltau

Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

3)      Thomas Aquinas

Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

 

f.       Sifat Hakiki Negara

1)      Sifat Memaksa

Dalam kehidupan bernegara, setiap warga negara diatur oleh negara melalui suatu sistem perundang-undangan. Segala perundangan yang berada dari atas sampai ke bawah menjadi pedomaan dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Apabila warga negara tidak taat dan melakukan tindakan penyimpangan, negara berupaya untuk menggunakan sifat paksa kepada warga negara untuk menaati aturan yang telah dibuat. Penggunaan paksa ini dengan maksud untuk melakukan penertiban dalam masyarakat dan menekan kelompok-kelompok ekstrem yang ingin mengacaukan kehidupan negara.

Oleh karena itu, negara melalui alat-alat kekuasaan seperti polisi, tentara, dan aparatnya yang lain dapat menggunakannya untuk menciptakan suatu ketertiban. Penggunaan paksa ini disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh negara. Pelaksanaan kekuasaan negara ini bersifat sah tanpa mengurangi kredibilitas negara itu sendiri. Contoh pelaksanaan ini, yaitu penyitaan hak milik, pengurungan di dalam penjara, dan pemberlakuan status darurat militer maupun sipil di suatu daerah.

2)      Sifat Monopoli

Kekuasaan negara dengan cara monopoli dalam hal menentukan hal ideologi, penentuan partai politik, organisasi masyarakat, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat.

Di Indonesia pada masa orde baru, Negara menggunakan sifat monopoli untuk menetapkan asas tunggal Pancasila. Asas inilah yang wajib dipergunakan oleh seluruh warga Negara dalam kehidupan Negara, baik dalam organisasi politik (orpol), organisasi masyarakat, maupun organisasi-organisasi yang lain.

3)      Sifat Mencakup Semua

Setiap aturan yang dibuat oleh negara mencakup semua warga negara tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Contoh sifat mencakup semua adalah sebagai warga Negara yang baik harus memiliki KTP.

Secara umum, setiap Negara mempunyai empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:

a.       Fungsi pertahanan dan keamanan

b.      Fungsi pengaturan dan ketertiban

c.       Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran

d.      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal berikut.

a.       Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat.

b.      Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis, dan situasi negara tetangga.

c.       Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan.

d.      Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan.

e.       Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas kekuatan yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan pemerintah demi tercapainya tujuan negara.

f.       Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan kepemimpinan efesiansi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya

 

ASAL MULA NEGARA 

Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.

1.      Terjadinya Negara Secara Primer

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana,kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia. Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (fase) yaitu :

1)      Fase Persekutuan manusia

2)      Fase Kerajaan

3)      Fase Negara

4)      Fase Negara demokrasi dan Diktatur

 

2.      Terjadinya Negara Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru. Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi. Menurut kenyataan sejarah terjadinya suatu negara karena :

1)      Penaklukan/Pendudukan (Occupasi) : Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh: Liberia diduduki budak–budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

2)      Pelepasan diri (Proklamasi) : Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun 1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dan sebagainya.

3)      Peleburan menjadi satu (Fusi) : Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dan sebagainya.

4)      Aneksasi : Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh: Israel tahun 1948.

5)      Pelenyapan dan pembentukan negara baru : Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.Contoh :

a.       Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.

b.       Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

c.        Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.

d.       Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.

e.        Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.

f.        Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).

g.        Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.

Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:

1.      Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.

2.      Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

3.      Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.

4.      Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

versi lengkap klik : 

https://brandalmetropolitan.blogspot.co.id/2015/08/teori-asal-mula-negara-lengkap.html

ASAL MUASAL NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA ASAL MUASAL NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA Reviewed by asarisolid on 3:27 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.