HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturuan, adat, bahasa, dan sejarah, serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan
demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.
Unsur-unsur pembentuk bangsa yaitu:
1) Unsur objektif, seperti bahasa, agama,
sejarah, atau letak geografis tempat tinggal yang sama.
2) Unsur subjektif, yakni kehendak atau
tujuan bersama untuk membentuk suatu negara.
Banyak para ahli memberikan
definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut
ini:
1) Penduduk, yaitu semua orang yang
berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.
2) Wilayah, yaitu batas teritorial yang
jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
3) Pemerintah, yaitu organisasi utama yang
bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan mencapai
tujuan.
4) Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara
merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan
dunia internasional.
b. Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Ernest
Renan memandang bangsa sebagai solidaritas agung yang terbentuk oleh pengalaman
penderitaan bersama yang terjadi dan pengalaman itu dijadikan dasar bagi
pembentukan komunitas hari ini dan masa depan. Sementara, menurut Anthony
Smith, bangsa merupakan komunitas kultural-politik yang ada dalam gerak berayun
antara pencarian identitas ke masa lalu dan pecarian arah pada rentang sejarah
ke depan.
Benedict
Anderson melihat bangsa sebagai komunitas pesaudaraan yang mereka bayangkan (imagined community). Proses mereka
bayangkan itu terjadi melalui media yang muncul hanya dari perkembangan
kapitalisme-cetak (print capitalism),
sepert surat kabar, majalah, dan novel.
Ernest
Gellner, bangsa dilihat sebagai salah satu produk transisi masyarakat dari
agraris ke masyarakat industri. Oleh karena itu, industrialisasi mejadi kunci
penting untuk memahami bangsa. Industrialisasi mensyaratkan bentuk baru
pengorganisasian masyarakat yang bersandar pada kultur yang seragam.
Eric
Hobsbowm, bangsa adalah satu dari sekian banyak tradisi rekaan yang dibentuk
untuk menyalurkan insting komunal massa misalnya melalui penghormatan bendera,
lagu, pahlawan, dan simbol-simbol lain.
c. Bangsa Indonesia
Secara
historis dan politis, negara Indonesia telah berdiri sejak proklamasi
kemerdekaan sejak pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mendapatkan pengakuan
internasional pada tahun 1949. Namun secara budaya, bangsa Indonesia sendiri
pada saat itu belum terbentuk secara nyata karena masih hanya berupa kumpulan
suku bangsa yang diwakili oleh para elite politik daerah yang secara rasional
dan emosional ingin melepaskan diri dari diskriminasi dan kolonialisasi asing.
Dengan demikian, sebagaimana dikatakan Sartono Kartodirtjo, nasionalisme
Indonesia sebagaimana terjadi pada negara-negara Asia Tenggara lainnya,
memiliki basis historis pada kolonialisme. Dalam hal ini, negara dan bangsa
Indonesia tidak mungkin terbentuk tanpa adanya kolonialisme asing yang telah
melahirkan solidaritas perasaan senasib dan semangat persatuan untuk bebas dari
penjajahan bagi para suku bangsa yang hidup di Hindia Belanda.
Adapun
unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia antara lain
sebagai berikut:
1) Persamaan antara keturunan bangsa
(etnis), yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu yang kemudian
diperkaya oleh variasi pencampuran antar daerah.
2) Persamaan pola kebudayaan, terutama cara
hidup sebagai suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan
lembaga sosialnya, yang manifestasinya adalah adanya kebersamaan kebudayaan
antara satu daerah dengan daerah yang lain.
3) Persamaan tempat tinggal yang disebut
dengan tanah air yang meliputi dari Sabang sampai Merauke.
4) Persamaan nasib kesejarahan, baik pada
masa kejayaan kerajaan-kerajaan besar seperti Majapahit dan Sriwijaya maupun
penderitaan bersama di bawah penjajahan negara lain.
5) Persamaan cita-cita, yaitu persamaaan
cita-cita hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
d. Negara
1) Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
2) Roger H. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
3) George F. Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individu dan kemerdekaan universal.
4) Max Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu negara.
5) George Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e.
Tujuan
Negara
1) Plato
Memajukan
kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan makhluk sosial.
2) Roger H. Soltau
Memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3) Thomas Aquinas
Untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan.
f. Sifat Hakiki Negara
1) Sifat Memaksa
Dalam kehidupan bernegara, setiap warga
negara diatur oleh negara melalui suatu sistem perundang-undangan. Segala
perundangan yang berada dari atas sampai ke bawah menjadi pedomaan dalam
masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Apabila warga negara tidak
taat dan melakukan tindakan penyimpangan, negara berupaya untuk menggunakan
sifat paksa kepada warga negara untuk menaati aturan yang telah dibuat.
Penggunaan paksa ini dengan maksud untuk melakukan penertiban dalam masyarakat
dan menekan kelompok-kelompok ekstrem yang ingin mengacaukan kehidupan negara.
Oleh karena itu, negara melalui
alat-alat kekuasaan seperti polisi, tentara, dan aparatnya yang lain dapat
menggunakannya untuk menciptakan suatu ketertiban. Penggunaan paksa ini
disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh negara.
Pelaksanaan kekuasaan negara ini bersifat sah tanpa mengurangi kredibilitas
negara itu sendiri. Contoh pelaksanaan ini, yaitu penyitaan hak milik,
pengurungan di dalam penjara, dan pemberlakuan status darurat militer maupun
sipil di suatu daerah.
2) Sifat Monopoli
Kekuasaan negara dengan cara monopoli
dalam hal menentukan hal ideologi, penentuan partai politik, organisasi
masyarakat, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan
masyarakat.
Di Indonesia pada masa orde baru, Negara
menggunakan sifat monopoli untuk menetapkan asas tunggal Pancasila. Asas inilah
yang wajib dipergunakan oleh seluruh warga Negara dalam kehidupan Negara, baik
dalam organisasi politik (orpol), organisasi masyarakat, maupun
organisasi-organisasi yang lain.
3) Sifat Mencakup Semua
Setiap aturan yang dibuat oleh negara
mencakup semua warga negara tanpa memandang status ekonomi dan sosial,
perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Contoh sifat mencakup semua adalah
sebagai warga Negara yang baik harus memiliki KTP.
Secara umum, setiap Negara mempunyai empat
fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan keamanan
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan menurut hak dan
kewajiban
Elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal
berikut.
a. Sumber daya manusia, yaitu jumlah
penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi
kesehatan masyarakat.
b. Teritorial negeri, yaitu mencakup luas
wilayah negara (darat dan laut), letak geografis, dan situasi negara tetangga.
c. Sumber daya alam, yaitu kondisi alam
material buminya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan.
d. Kapasitas pertanian dan industri, yaitu
tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri, dan
perdagangan.
e. Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu
kapasitas kekuatan yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan
pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
f. Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak
berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa
kepribadian dan kepemimpinan efesiansi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan
internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya
ASAL MULA NEGARA
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
1. Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara
secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang
paling sederhana,kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya
negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama
di dunia. Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4
tahapan (fase) yaitu :
1) Fase Persekutuan manusia
2) Fase Kerajaan
3) Fase Negara
4) Fase Negara demokrasi dan Diktatur
2. Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara
secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan
negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka
pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya
suatu negara baru. Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan
pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan
pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi. Menurut kenyataan sejarah terjadinya
suatu negara karena :
1) Penaklukan/Pendudukan (Occupasi) : Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh: Liberia diduduki
budak–budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2) Pelepasan diri (Proklamasi) : Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Belgia
melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun
1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah
Pakistan), Papua Nugini tahun 1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik
(Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dan
sebagainya.
3) Peleburan menjadi satu (Fusi) : Beberapa negara mengadakan
peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam
(1975), Jerman (1990), dan sebagainya.
4) Aneksasi : Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh
bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh: Israel tahun 1948.
5) Pelenyapan dan pembentukan negara baru : Suatu negara pecah dan
lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.Contoh :
a.
Colombia pecah menjadi
Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
b.
Jerman menjadi Jerman
Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
c.
Korea menjadi Korea
Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
d.
Vietnam menjadi
Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
e.
Uni Soviet
pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
f.
Yugoslavia pecah tahun
1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
g. Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah
bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku.
Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan
yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala
kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat
mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur
pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang
adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan
dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan
pengakuan secara de jure.
https://brandalmetropolitan.blogspot.co.id/2015/08/teori-asal-mula-negara-lengkap.html
No comments: