Pengertian Ilmu Kalam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Mempelajari mata kuliah ilmu kalam merupakan salah satu dari tiga komponen utama rukun iman. Ketiga komponen itu, yaitu nuthqun bi al-lisani (mengucapkan dengan lisan), ‘amalun bi al-arkani (melaksanakan sesuai dengan rukun-rukun), dan tashdiqun bi al-qalbi (membenarkan dengan hati) agar keyakinan itu dapat tumbuh dengan kukuhnya, para ulama dahulu telah melakukan kajian secara mendalam.
Aqidah ilmu kalam sebagaimana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin menyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari akidah yang terdapat dalam agamanya. Mempelajari akidah/teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan yang kuat , yang tidak mudah diombang-ambingkan oleh peredaran zaman.


B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu kalam?
2.      Siapa saja yang berpendapat tentang pengertian ilmu kalam?
3.      Apa saja yang dibahas dalam ilmu kalam?
4.      Apa saja nama lain dari ilmu kalam?

C. Manfaat Penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari ilmu kalam.
2.      Untuk mengetahui siapa saja yang berpendapat tentang pengertian ilmu kalam.
3.      Untuk mengetahui pembahasan-pembahasan dalam ilmu kalam.
4.      Untuk menegetahuui nama lain dari ilmu kalam.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu ini di namakan Ilmu Kalam karena:
1.    Persoalan terpenting yang menjadi pembicaraan abad-abad permulaan hijrah ialah ”Firman Tuhan” (Kalam Allah) dan non-azalinya Qur’an (Khalq Al-Qur’an).
2.    Dasar Ilmu Kalam ialah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan Mutakallimin. Mereka jarang-jarang kembali kepada dalil naql (Quran dan Hadits), kecuali sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan lebih dahulu.
3.    Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam fisafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini di namai Ilmu Kalam untuk membedakan dengan logika dalam fisafat.

Teologi Islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris, theology. William L. Reese (1.1921 M) mendefinisikannya dari dengan discourse or reson concerining God (diskursus atau pemikiran tentang Tuhan). Dengan mengutip kata-kata William Ockham (1287-1347), Reese lebih jauh mengatakan, Theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of both philosophy and science (Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta indepedensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbutan, dan pengalaman agama secara rasional .[1]
Secara etimologis, kalam berarti pembicaraan, yakni pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Oleh karena itu, ciri utama dari ilmu kalam adalah rasionalitas atau logika. Kata kalam sendiri mulanya memang dimaksudkan sebagai terjemah dari logos yang diadopsi dari bahasa yunani yang berarti pembicaraan.Dari kata inilah muncul istilah logika dan logis yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan istilah mantiq. Sehingga ilmu logika, khususnya logika formal (silogisme) dinamakan Mantiq. Karena di adopsi dari bahasa Yunani, maka kerangka dan isi pemikiran Yunani memberikan kontribusi yang besar untuk memperkaya ilmu kalam. Kalam  menurut bahasa ialah ilmu yang membicarakan/membahas tentang masalah ke-Tuhanan/ketauhidan (meng-Esakan Tuhan), atau kalam menurut loghatnya ialah omongan atau perkataan.Sedangkan Ilmu Kalam secara terminologi adalah suatu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika dan filsafat.
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, Al-Fiqh Al-Akbar, dan teologi Islam. Disebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama (ushuluddin). Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT. Di dalamnya dikaji pula tentang asma’ (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil, dan ja’iz, juga sifat yang wajib, mustahil, dan ja’iz bagi Rasul-Nya. Ilmu tauhid sebenarnya ilmu yang membahas tentang keesaan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya.  Secara objektif, ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasinya lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika. Oleh karena itu, sebagian teolog menganggap bahwa ilmu kalam berbeda dengan tauhid.[2]
             Al-Fiqh Al-Akbar merupakan istilah bagi Abu Hanifah (80-150 H) dalam memberikan nama ilmu ini. Menurut persepsinya, hukum Islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama, Al-Fiqh Al-Akbar, di dalamnya dibahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan istilah keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tahid. Kedua, Al-Fiqh Al-Ashghar, di dalamnya dibahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang.[3]
Memerhatikan definisi ilmu kalam di atas, aitu ilmu yang membahas masalah-masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat, secara teoretis aliran Salaf tidak dapat dimasukkan ke dalam aliran ilmu kalam karena aliran  ini -dalam pembahasan masalah-masalah ketuhanan- tidak menggunakan argumentasi filsafat atau logika. Aliran ini cukup dimasukkan ke dalam aliran ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin, atau Al-Fiqh Al-Akbar.[4]












B.      Esensi Ilmu Kalam
Selain itu, definisi Ilmu Kalam juga mempunyai banyak pendapat, antara lain:
1.      Mushthafa Abdul Raziq :
انَّ هذَاالعلمُ يعْتمد علَى البرَاهِيْنَ العَقلِيَّة فيمَا يَتعلَّقُ بِا العَقا ئدِ الاِيمَانيّة ايِّالبحْثُ فىالعقَائدِ الاسلاَميَّةِ اعتمادًا على العَقْلِ.
Artinya:
“Ilmu ini (Ilmu Kalam) yang berkaitan dengan akidah imani ini sesungguhnya dibangun di atas argumen-argumen rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah isami ini bertolak atas bantuan nalar”.

2.      Al-Farabi :
الكلاَمُ علمٌ يُبحَثُ فيه عن ذاتِ اللهِ تَعالى وَصِفاتهِ واحوالِ المُمكناتِ منَ المبْداء واامعَاد على قَانُون السلآمِ والقَيدِ الاخيرِ لإخْراجِ العِلمِ الإِلهيِّ لِلفلاسفَةِ

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang memungkinkan, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandasan doktrin islam. Stressing akhirnya artinya memproduksi ilmu ketuhanan secara Filosofis…”   

3.      Ibnu Kaldun :
هُوَ عِلْمٌ يَتَضَمَّن الحجَّاجَ عن العَقائد الايما نِيّةِ باِلأدِلّةِ العَقليّةِ
Artinya:
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagaiargumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional”.[5]
        

4.       Menurut Syekh Muhammad Abduh :
“Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz bagi-Nya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan dari-Nya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan mustahil dari mereka.”
5.      Menurut Husain Tripoli :
“ Ilmu Kalam ialah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan agama Islam dengan bukti- bukti yang yaki.”
6.      Menurut Musthafa Abdul Razak :
“Ilmu Kalam ialah ilmu yang berkaitan dengan akidah imani yang di bangun dengan argumentasi-argumentasi rasional.”[6]
7.      Sayyid Husein Afandi al-Jisr at-Tarabulisi (1845-1909) :
“Ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas padanya tentang menetapkan (meyakinkan) kepercayaan agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan (nyata). Buah faedahnya ialah mengetahui sifat-sifat Allah ta’ala dan Rasul-rasul-Nya dengan bukti-bukti yang pasti, akhirnya mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan yang abadi. Ilmu tauhid adalah pokok paling utama dari semua agama, karena bertalian erat dengan Dzat Allah ta’ala serta Rasul-rasul-Nya ‘Alaihimusshalatu wassalam. Keadaan suatu ilmu itu tergantung pada keutamaan apa yang dimaklumi . Ilmu tauhid dibawa oleh sekalian Rasul ‘Alaihimusshalatu wassalam, sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad, semoga shalawat dan salam tetap bagi-Nya, serta sekalian para Rasul-rasul-Nya.” [7]

8.      Asy-Syahrastani bahwa :
“Sesudah itu kemudian ulama-ulama Mu’tazilah mempelajari buku-buku filsafat pada masa pemerintahan khalifah Al-Makmun, maka mereka mempertemukan sistem ilmu kalam, dan menjadikannya ilmu yang berdiri sendiri diantara ilmu-ilmu keislaman yang ada, serta menanamkannya dengan nama ilmu kalam. Ada kalanya masalah yang paling penting yang mereka bicarakan dan berperang-perangan (berselisih pendapat) adalah masalah Al-Kalam (firman Allah). Maka ilmu ini dinamakan dengan namanya. Ada kalanya karena persesuaian mereka dengan ahli-ahli filsafat didalam member nama ilmu mantiq (ilmu logika) diantara ilmu-ilmu mereka. Sedangkan mantiq dan kalam adalah sinonim.” [8]











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari tentang ikatan/keyakinan seseorang tentang masalah ketuhanan dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan disertai dalil Naqli. Nama-nama Ilmu Kalam yaitu Ilmu Ushuluddin, Ilmu Tauhid, dan Teologi Islam. Dan ruang lingkupnya adalah tentang meng-Esakan Tuhan yang diperkuat dengan dalil-dalil irasional agar terhindar dari aqidah-aqidah yang menyimpang.












DAFTAR PUSTAKA

Afandi Sayyid Husen. Hushun al-hamidiyah. Surabaya: Maktabah Tsaqafiyah. 2003.
Nasir A. Sahilun. Pemikiran Kalam. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Rozak Abdul, Anwar Rosihon. Ilmu Kalam. Bandung:  CV Pustaka Setia. 2012.




[1] Prof.Dr.H.Abdul Rozak,M.Ag., Prof.Dr.H.Rosihon Anwar, M.Ag., Ilmu Kalam, (Bandung, CV Pustaka Setia,2012), Cet ke.1, h.20
[2] Prof.Dr.H.Abdul Rozak,M.Ag., Prof.Dr.H.Rosihon Anwar, M.Ag., Op.cit.,h.19-20
[3] Ibid.,h.20
[4] Ibid.,h.22
[5] Ibid,.h.20-22
[6] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam, (Jakarta: Rajawali Pers,2010),Cet.k-1,h.1-2
[7] Sayyid Husein Afandi al-Jisr al-Tarabulisi, Hushun al-hamidiyah, (Surabaya: Maktabah Tsaqafiyah,tt), h.6.
[8] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam,Op.cit.,h.3.
Pengertian Ilmu Kalam Pengertian Ilmu Kalam Reviewed by asarisolid on 5:37 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.