BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Allah itu
bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau
disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam
bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang
penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa
seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula
badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan
sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat
menjalankan ibadah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang
dimaksud dengan pengertian?
2. Sebutkan
pembagian thaharah?
3. Sebutkan
macam-macam air dan pembagiannya?
4. Bagaimana
cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
5. Apa sajakah
hikmah bersuci?
C.
TUJUAN
1. Ingin
mengetahui tentang thaharah.
2. Ingin
mengetahui pembagian thaharah.
3. Ingin
mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4. Memahami
cara-cara bersuci dari hadas dan najis
5. Ingin
mengetahui hikmah bersuci.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut
bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti
najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’
berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan
bertayammum.
Suci dari hadats
ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis
ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan
bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.
Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.
Kaifiat (cara) bersuci.
c.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.
Benda yang wajib disucikan.
e.
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222). Dan sabda Nabi Saw : “Kebersihan
adalah setengah bagian keimanan. (H.R Muslim dan Tarmidzi) dan sabda beliau pula
sesungguhnya Allah Maha Baik lagi menyukai kebaikan. Dia adalah Maha Bersih
lagi menyukai kebersihan. Dia adalah Maha Dermawan lagi menyukai kedermawanan.
Maka bersihkanlah halaman rumah-rumah kalian dan jangan menyerupai kaum
yahudi.” (H.R Tarmidzi).
Ibadah
merupakan tujuan utama. Oleh sebab itu, Allah menciptakan orang-orang yang
mendapat beban dari hamba-hamba nya Allah SWT.
Ibadah yang
paling agung dan paling utama adalah sholat yang merupakan tiang agama dan
syarat utama dari shalat adalah Thaharah (Bersuci).[1][2]
adapun
thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.
Menghilangkan najis.
b.
Berwudlu.
c.
Mandi.
d.
Tayammum.
Alat yang
terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan
sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
2. MACAM-MACAM THAHARAH
a. Bersuci dari
dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah
ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun
yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia,
sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya.
Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan
dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan
hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya
Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah
ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang
berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa
azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang
dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya
adalah:
1.)Menyesal
dengan perbuatan yang telah dilakukan.
2.)Berjanji tidak akan mengulanginya.
3.)Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
4.)Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan
memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.[3]
b. Bersuci
menghilangkan najis.
Najis
menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan.
Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang
mengakibatkan sholat tidak sah.
1. Benda-benda
najis
a. Bangkai
(kecuali bangkai ikan dan belalang)
b. Darah
c. Babi
d. Khamer dan
benda cair apapun yang memabukkan
e. Anjing
f. Kencing dan
kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g. Susu
binatang yang haram dimakan dagingnya
h. Wadi dan
madzi
i. Muntahan
dari perut.[4]
1)Macam-macam
najis
Najis dibagi
menjadi 3 bagian:
a)Najis mukhaffafah (ringan), ialah
air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke
bagian yang terkena najis sampai bersih.
b) Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar
dari kubul dan dubur
manusia dan binatang, kecuali air mani. [5]
Najis ini dibagi menjadi dua:
(1)Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
(2)Najis hukmiyah, ialah najis yang
tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang
semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
c) Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan
babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda
najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur
dengan debu.
2. Najis yang dimaafkan
a) Bangkai binatang yang darahnya
tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
b) Najis yang sangat sedikit.
c) Darah bisul dan sebangsanya.
d) Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian
yang akan ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
e) Kotoran ikan d dalam air.
f) Darah yang mengenai tukang jagal.
g) Darah
yang masih ada pada daging.[6]
c. Bersuci dari
hadats
Hadats
menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang
dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena
tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadats dibagi menjadi dua :
1) Hadats kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap
mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki.
Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan
cara berwudlu.
2) Hadats besar, adalah perkara yang dianggap
mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi
besar.
3. MACAM-MACAM AIR DAN
PEMBAGIANNYA
a. Macam-macam air
Air yang
dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1) Air hujan.
2) Air sungai.
3) Air laut.
4) Air dari mata air.
5) Air sumur.
6) Air salju.
7) Air embun[7].
b. Pembagian air
Air tersebut
dibagi menjadi 4, yaitu :
1) Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air
yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2) Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan
tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di
tempat logam yang bukan emas.
3) Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat
mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4) Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat
mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
4. CARA-CARA
BERSUCI DARI NAJIS DAN HADATS
a. Wudlu
1)
Pengertian Wudlu
Wudlu secara
bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’
bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadats kecil yang terdapat pada
wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
2)
Rukun Wudlu
Antara lain:
a.
Niat
b.
Membasuh muka
c.
Membasuh dua tangan sampai siku
d.
Mengusap sebagian kepala
e.
Membasuh kaki sampai mata kaki
f.
Tertib, artinya urut.
3)
Sunnah Wudlu
a.
Membaca basmallah
b.
Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.
Berkumur-kumur
d.
Membersihkan hidung
e.
Menyela-nyela janggut yang tebal
f.
Mendahulukan anggota yang kanan
g.
Mengusap kepala
h.
Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.
Megusap kedua telinga
j.
Membasuh sampai tiga kali
k.
Berturut-turut
l.
Berdo’a sesudah wudlu
4)
Hal-hal yang membatalkan wudlu
a.
Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.
Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.
Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.
Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
b.
Mandi
1)
Pengertian
Mandi dalam
bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut
pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai
dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang
berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada
yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2)
Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a)
Hubungan suami istri
b)
Mengeluarkan mani
c)
Mati
d)
Haid
e)
Nifas
f)
Wiladah (melahirkan)
3)
Rukun mandi
a)
Niat
b)
Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c)
Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4)
Sunnah mandi
a)
Membaca basmallah
b)
Berwudlu sebelum mandi
c)
Menggosok badan dengan tangan
d)
Menyela-nyela pada rambut yang tebal
f)
Berturut-turut
g)
Mendahulukan anggota yang kanan
h)
Memakai basahan
c.
Tayammum
1)
Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti
berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2)
Syarat tayammum
a) Islam
b) Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi
tidak bertemu
c)Berhalangan mengguankan
air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d) Telah masuk waktu shalat
e) Dengan debu
yang suci
f) Bersih dari
Haid dan Nifas
3)
Rukun tayammum
a)
Niat
b)
Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan
ke debu
c)
Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru
dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d) Tertib
4)
Sunnah tayammum
a)
Membaca basmallah
b) Mendahulukan
anggota kanan
c)
Menipiskan debu di telapak tangan
d) Berturut-turut
5)
Hal-hal yang membatalkan tayammum
a)
Semua yang membatalkan wudlu
b)
Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
d.
Istinja’
Apabila
keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan
tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian
diikuti dengan air. (Sulaiman Rasjid, 1981:37)
Adab buang
air:
1) Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam
kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
2) Tidak
berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
3)
Memakai alas kaki.
4)
Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5)
Tidak buang air di air yang tenang.
6)
Tidak buang air di lubang lubang tanah.
5.
HIKMAH BERSUCI
1.
Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2.
Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3.
Memelihara kesehatan.
4.
Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5. Thaharah
berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa
kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebersihan
yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat
penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan
manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik
dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam
menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan
bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang
mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri
dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan
bagi manusia
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih thaharah,
(jakarta:pustaka al-kautsar,2004)
Muhammad bagir al-habsyi, fiqih praktis,
(bandung:media utama{mmu})
Muhammad jawad mughaniyah, fiqih lima madzab,
(jakarta:pt lentera basri tama)
[1]
Dr. Yusuf Qaradhawi, Fikih Thaharah
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2004) cet.ke-1, h.9
[2]
Ibid., h.10
[3]
Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis,
(Bandung: Mizan Media Utama {UUM}), H.7
[4]
Muhammad Jawad Mughaniyah, Fikih Lima Mazhab, (Jakarta: PT Lentera Basri Tama),
h.11
[5]
Ibid., h.12
[6]
Op.cit h.13
[7]
ibid., h.4
[8]
Ibid., h.5
[9]
Ibid., h.6
[10]
Ibid., h.8
[11]
Ibid., h.16
Makalah Tentang Thaharah (Bersuci)
Reviewed by asarisolid
on
1:38 AM
Rating:
tengkyu
ReplyDelete