Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

A.      Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


1.        Istilah Kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan.[1]
Seiring berjalannya waktu, pengertian kurikulum mulai berkembang dan cakupannya lebih luas, yaitu mencakup segala aspek yang mempengaruhi pribadi siswa. Kurikulum dalam pengertian modern ini mencakup tujuan, mata pelajaran, proses belajar mengajar, dan evaluasi. Dalam pandangan dunia modern, kurikulum tidak asing lagi diartikan secara sempit, tetapi jauh lebih luas dan aspek penekanannya tidak lagi bertumpu pada subject matter, melainkan pada aspek pengalaman belajar.[2]
Kurikulum dapat dikategorikan sebagai kurikulum tradisional dan modern. Kurikulum tradisional sering diartikan sebagai mata pelajaran/bahan belajar, yang diajarkan di sekolah atau madrasah. Pemahaman ini masih banyak dianut sebagian masyarakat di negara berkembang, termasuk indonesia. Kurikulum modern memiliki pengertian lebih luas yang tidak hanya terbatas pada mata pelajaran/tetapi menyangkut pengalaman di luar sekolah dijadikan sebagai sumber belajar.[3] Oemar hamalik melihat kurikulum dari berbagai tafsiran, yaitu : (1) kurikulum memuat isi dan materi pelajaran; (2) kurikulum sebagai rencan pembelajaran; (3) kurikulum sebagai pengalaman belajar. Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran yang berarti dalam kurikulum terdapat sjumlah mata pelajran yang harus ditempuh serta dipelajari oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pendidikan atau pembelajaran pada jenjang pendidikan tertentu.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kurikulum merupakan sejumlah pengalaman pendidikan yang saling berkaitan dengan berbagai kegiatan, materi pelajaran, interaksi sosial di lingkungan sekolah, proses saling kerja sama dalam kelompok, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, lingkugan pendidikan, guru, dan lain-lain.[4]
Ruang lingkup dan pengertian yang dikandung dalam kurikulum itu sangat luas. Dalam penelitian ini, tentu saja tidak semua bagian yang saling terkait dengan kurikulum itu dijadikan objekpenelitian, tetapi dibatasi pada pelaksanaan kurikulum yang diterapkan  disekolah dengan menggunakan model edwards III, yaitu langkah-langkah pelaksanaannya (persiapan dan pelaksanaan) dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambatnya.

2.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut peraturan pemerintah No.19 Thn 2005 tentang standar nasional pendidikan Bab 1 Pasal 1 ayat (15) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah “kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan”. KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK).[5]
Kurikulum itu dibeelkaukan secara berangsur-angsur pada tahun ajaran 2006-2007; pada jenjang pendidikan dasar dan menengah . bagi sekolah yang belum siap, tetap melaksanakan kurikulum yang sedang mereka gunakan. Pada awal Pemberlakuan kurikulum 2006, disekolah-sekolah akan terjadi tiga macam penggunaan kurikulum, yaitu kurikulum 1994, kurikulum 2004, dan KTSP[6]
Berdasarkan defini itu, maka pihak sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengembangkan dan mengimplemntasikan kurikulum. Implementasi KTSP menuntut kemampuan sekolah dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar pada sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah lebih mengetahui tentang kondisi satuan pendidikannya.
Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa, serta rencana pembelajaran yang dibuat guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa. Dalam penyelenggaraan perlu adanya komponen-komponen pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, diantaranya adalah tenaga pendidik, peserta didik, lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum dan fasilitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.

3.        Landasan Penyusunan KTSP
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurkulum 2004 (KBK) . KTSP diwujudkan dalam bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah disahkan penggunaanya pada sekolah, baik negeri maupun swasta, yang diberlakukan secara bertahap pada tahun pelajaran 2006-2008, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah pusat mengharapkan paling lambat pelajaran 2009-2010, semua sekolah telah menerapkan KTSP.[7]
KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada peraturan menteri pendidikan nasional No.22/2006 tentang standar isi untuk penddikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 Tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, peraturan menteri pendidikan nasional No.24/2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional No.22/2006 dan No.23/2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh badan standar nasional pendidikan (BSNP).[8]
Landasan Penyusunan KTSP sekurang-kurangnya menunjukkan (1) adanya undang-undang yang jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (2) adanya PP dan permendiknas yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; (3) khusus untuk madrasah, adanya surat keputusan / Edaran dirjen pendidikan islam atau direktur pendidkan madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; dan (4) adanya rencana pengembangan sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP.  Berikut ini akan dijabarkan landasan penyusunan KTSP :
1)      UU RI No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat 19, pasal 18 ayat 1,2,3,4, pasal 32 ayat 1,2,3, pasal 35 ayat 2, pasal 36 ayat 1,2,3,4, pasal 37 ayat 1,2,3, pasal 38 ayat 1,2.

Pasal 1 :
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pasal 18 :
1.      Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar
2.      Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3.      Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
4.      Ketentuan mengenai pendidkan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[9]

Pasal 32
1.      Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan / memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2.      Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan / atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3.      Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[10]

B. Karakteristik KTSP
    Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP memiliki karakteristik. Menurut Kunandar(2007:138) karakteristik KTSP sebagai berikut:
(1)   KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individualmaupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahman, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri;
(2)   KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) adn keberagaman;
(3)   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi;
(4)   Sumber belajar bukan hanya guru, teetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif; dan
(5)   Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan  atay pencapaian suatu kompetensi.

Dalam KTSP hanya di deskripsikan  standar kompetensi dan standar dasar. Guru sendiri yang harus menentukan  indikator  dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan daerah dan minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap memperhatikan karakteristik KTSP, karena tiap-tiap sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan implementasi kurikulum disekolah sangat bergantung pada kepala sekolah dan guru. Kedua figure itu merupakan kunci yang menentukan dan menggerakan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya dengan implementasi KTSP.[11]

C. komponen dan struktur KTSP
1. komponen KTSP
Kurikulum merupakan suatu system yang terdiri dari unsure-unsur yang disebut sebagai komponen kurikulum. Komponen itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mendukung yang merupakan dasar utama dalam mencapai tujuan pendidikan. Dimyati dan Mujiono (2006:273) mengajukan empat pertanyaan pokok yang mendasari ditemukan komponen kurikulum, yaitu : (1) tujuan apa yang harus dicapai disekolah? ; (2) bagaimana memilih bahan pelajaran guna mencapai tujuan itu?; (3) bagaimana bahan sajian agar efektif diajarkan? Dan (4) bagaiman efektifitas belajar dapat dinilai?.[12]
Berdasarkan pertanyaan diatas, maka diperoleh 4 komponen kurikulum yaitu : (1) Tujuan (2) Bahan pelajaran (3) proses belajar mengajar dan (4) evaluasi atau penilaian. Komponen kurikulum yang dikemukakan oleh Dimyati dan Mudjiono ini sangat sederhana. Namun, dalam kenyatannya lebih kompleks. Setiap komponen saling bertalian erat dengan bahan pelajaran, proses belajar mengajar, penilaian dan seterusnya.
Jika dilihat dari beberapa komponen diatas, sebenarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan komponen KTSP. Hanya saja komponen KTSP telah mengalami pengembangan yang sangat rinci. Sebagaimana panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh badan standard nasional pendidikan (BSNP), KTSP memiliki empat komponen, yaitu : (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan dan (4) silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).[13]

2. Struktur KTSP
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam satuan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan bahan belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standard kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[14]

Pelaksanaan KTSP bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum dapat diterima oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yitu pembukaan, pembentukan kompetensi, dan penutup. Kegiatan pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran. Membuka pelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal agar memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar.

Kegiatan ini dalam proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan potensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal itu tentu saja menuntut aktivitas dan kreatifitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara professional agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan.
Uraian diatas memberikan pemahaman bahwa kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulumyang bersifat tertulis menjadi actual dalam bentuk serangkaian kegiatan pembelajaran di sekolah.

D. Implementasi KTSP
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap.

Implementasi permendiknas nomor 22/2006 tentang standard isi khususnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kurikulum diartikan sebagai aktualisasi tertulis dalam bentuk pembelajaran. Hal itu sejalan dengan apa yang diungkapkan miller dan seller (1985:13) ‘’in some cases implementation has been indentified with instruction...’’. Lebih lanjut dijelaskan bahwa implementasi kurikulum merupakan suatu proses penerapan konsep, ide, program, atau tatanan kurikulum ke dalam praktik pembelajaran atau aktivitas baru sehingga terjadi perubahan pada sekelompok orang yang diharapkan untuk berubah.[15]

Sehubungan dengan implementasi permendiknas nomor 22/2006 tentang standard isi kurikulum di atas, implementasinya bermuara pada Persiapan dan proses pembelajaran bagaimana agar isi kurikulum dapat diterima oleh peserta didik secara tepat dan optimal.




[1] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 229
[2] Ibid., hal 230
[3] Ibid
[4] Ibid., hal 231
[5] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 231
[6] Ibid., hal 232
[7] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 232
[8] Ibid.,
[9] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 233
[10]Ibid., Hal 234
[11] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 235
[12] Ibid., Hal 235
[13] Ibid.,
[14] Ibid., Hal 237
[15] Prof.Dr.H. Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praaktik.2014. Rajawali Pers: Jakarta. Hal 240
Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Reviewed by asarisolid on 3:43 PM Rating: 5

1 comment:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.