BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap
tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan
di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam,
seperti shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum
muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang
mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat
yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali,
berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh
tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah
maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga
shalat sunat.
Untuk
membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib
yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Sholat?
2. Apa syarat-syarat shalat?
3. Apa
saja rukun sholat?
4. Apa saja
macam-macam sholat?
5. Kapan waktu-waktu mengerjakan shalat?
6. Hal-hal apa saja yang membatalkan sholat?
7. Apa hikmah dilaksanakannya shalat?
1.3 Tujuan dan manfaat penulisan
·
Sebagai bahan diskusi kelas
·
Sebagai salah satu syarat dalam
pelaksanaan tugas terstruktur dari dosen mata kuliah
·
Sebagai proses pembelajaran dalam
mempelajari materi fiqih
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sholat
Sholat
menurut bahasa Arab adalah “doa”, tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah”
yang tersusun dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan. Dalil yang mewajibkan shalat, baik dalamAl-Qur’an maupun dalam
hadist Nabi Muhammad Saw :
Artinya
:
“Dan
dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah atau rukuk
bersama-sama orang-orang yang pada rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)[1]
2.2 Syarat-syarat sholat
1.Syarat
wajib sholat
a. Beragama islam.
shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin
muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka
tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk
Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir,
demikian menurut kesepakatannya para ulama
b. Sudah baligh.
Anak-anak kecil tidak dikenakan
kewajiban shalat,orang tua atau wali wajib menyuruh anaknya sholat apabila dia
telah berumur 7 tahun. Apabila dia telah berumur 10 tahun tetapi tidak
sholat,hendaklah di pukul.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk sholat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun,hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan sholat”
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk sholat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun,hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan sholat”
c. Berakal.
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh)
dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak
diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian
menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali
r.a. yang artinya:
“Dan dari orang gila yang tidak
berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun demikian menurut Syafi’iyah
disunatkan meng-qadha-nya apabila
sudah sembuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang
tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal
ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit
tersebut.[2]
2. Syarat sah shalat
a. Suci dari hadat kecil dan hadas besar.
Penyucian hadas kecil dengan wudu’
dan penyucian hadas besar dengan mandi.
Rasulullah SAW bersabda, yang
artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak
menerima shalat seorang kamu apabila
berhadas hingga dia bersuci”. (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Suci
badan, pakaian dan tempat dari na’jis..
Untuk kesahan shalat disyariatkan
suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis yang tidak dimaafkan,najis yang sedikit atau yang
sukar memeliharanya seperti nanah bisul diberi keringanan untuk di bawa sholat.
c.
Menutup aurat.
Seseorang yang shalat disyaratkan
menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap.
Aurat ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit.
Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut,sedangkan aurat perempuan seluruh
anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Allah
SWT berfirman:
Artinya:
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki)
masjid”.(Al-A’raf:31).
d.
Mengetahui masuknya waktu sholat.
Shalat tidak sah apabila seseorang
yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan
persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat
dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah.
e.
Menghadap kiblat.
Selama
dalam sholat,wajib menghadap ke kiblat.
Firman
Allah SWT:
Artinya:
“Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
Nabi
SAW,berkata kepada Khallad bin Rafi’, “Apabila engkau hendak shalat,
sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat.” (Riwayat Muslim)
2.3 Rukun sholat
a. Niat
Yaitu niat di hati untuk
melaksanakan shalat tertentu. Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan
melaksanakan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak
mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
b. Berdiri (bagi yang mampu)
Orang yang tidak kuasa berdiri,boleh duduk,jika
tidak kuasa duduk boleh berbaring,dan jika tidak kuasa berbaring boleh
terlentang,jika tidak kuasa terlentang boleh sholat semampunya sekalipun dengan
isyarat mata. Karena sholat tidak boleh di tinggalkan selama iman masih ada.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Barang
siapa shalat sambil berdiri, mendapat ganjaran yang sempurna, barang siapa yang
sholat sambil duduk, mendapat ganjaran seperdua ganjaran orang yang berdiri,
barang siapa yang sambil berbaring, mendapat ganjaran seperdua dari orang yang
sholat sambil duduk.”(Riwayat Bukhari)
Ganjaran duduk dan berbaring itu kurang dari
ganjaran berdiri, apabila dilakukan ketika mampu. Tetapi jika di lakukan karena
berhalangan, ganjarannya tetap sempurnaseperti shalat berdiri.
c.
Takbiratul ihram
Takbiiratul-ihraam ialah
mengucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan atau kata lain. Hal ini
didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,yang artinya:
“Kuncinya
shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir (mengucapkan Allahu Akbar),
dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam),” (HR Abu Daud: 31, Kitab Ath-Taharah, dan At-Tirmidzi: 238).
d. Membaca Surat
Al-Fatihah
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sah shalat seseorang yang
tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR
Bukhari).
Namun, membaca
Al-Fatihah itu tidak berlaku bagi seorang makmum di balakang imam yang membaca
Al-Fatihah dengan jahr (keras, nyaring), karena kewajibannya adalah
mendengarkan bacaan imam.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS Al-A’raf: 204).
Dan sabda Rasulullah SAW,yang artinya:
“Apabila
imam bertakbir, maka ikutlah bertakbir, dan apabila dia membaca maka diamlah
(perhatikanlah),” (HR Imam Ahmad:
2/438).
Apabila imam
membacanya dengan Siir (pelan), maka makmum wajib membacanya (secara siir atau
pelan) juga.
e. Rukuk serta tuma’ninah (diam
sejenak).
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Kemudian
rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar
untuk rukuk.” (Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Adapun rukuk bagi orang sholat
berdiri sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira kedua telapak tangannyasampai ke lutut,
sedangkan yang baiknya adalah betul-betul menunduk sampai datar (lurus) tulang
punggung dengan lehrnya serta meletakkan kedua tapak tangan ke lutut. Rukuk
untuk sholat orang yang duduk sekurang-kurangnya adalah sampai muka sejajar
dengan lututnya, sedangkan yang baiknya yaitu muka sejajar dengan tempat sujud.
f.
I’tidal serta tuma’ninah
Artinya
berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.
g.
Sujud dua kali serta tuma’ninah
Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya:
“Kemudia
aujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud,kemudian bangkitlah engkau
hingga diam untuk duduk, dan sujudlah engkau hingga diam untuk sujud.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
Sekurang kurangnya sujud adalah
meletakkan dahi ke tempat sujud,sujud hendaknya dengan posisi menungkit,berarti
posisi pinggu lebih tinggi dari pada kepala.
g. Duduk di antara dua sujud serta
tuma’ninah
h. Duduk tasyahud akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas
Nabi SAW dan atas keluarga beliau, dan amalan Rasulullah SAW adalah beliau
selalu duduk saat membaca tasyahud dan shalawat.
i. Shalawat atas Nabi SAW
Waktu membacanya ialah ketika duduk di akhir sesudah membaca tasyahud
akhir.
j. Salam (ke kanan)
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Permulaan shalat itu adalah takbir dan
diakhiri dengan salam”
k. Tertib
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing.
2.4 Macam-macam sholat
a. Shalat fardu (shalat lima waktu)
Firman Allah Swt :
Artinya :
“Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(AN-NISA: 103)
Shalat
yang fardu atau wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap mukhalaf (orang yang telah balig lagi berakal) ialah lima kali
sehari semalam.
Sabda Rasulullah Saw :
Artinya :
“Telah difardukan Allah atas umatku
pada malam isra’ lima puluh shalat. Maka senantiasa saya kembali kehadirat
Ilahi, dan saya minta keringanan sehingga dijadikan-Nya menjadi lima kali dalam
sehari semalam”(Sepakat Ahli Hadis)
b. Shalat Berjamaah
Apabila
dua orang shalat bersamaan dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang
lain, keduanya dinamakan shalat berjamaah.
Firman Allah Swt :
Artinya :
“Dan apabila kamu berada
ditengah-tengah mereka(sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
bersamamu.” (An-Nisa: 102)[3]
c. Shalat qasar dan jamak
Shalat
qasar artinya shalat yang diringkaskan
bilangan rakaatnya, yaitu diantara shslat fardu yang lima; yang mestinya empat
rakaat dijadikan dua rakaat saja. Shalat lima waktu yang boleh di qasar hanya
lohor, asyar, dan isya. Adapun magrib dan subuh tetep sebagaimana biasa, tidak
boleh diqasar. Hukum shalat qasar dalam mazhab syafii harus (boleh), bahkan
lebih baik bagi orang yang dalam
perjalanan serta cukup sysrat-syaratnya.
Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan. Hukum shalat jamak ini
“boleh” bagi orang yang sedang dalam perjalanan, dengan syarat-syarat seperti
yang disebutkan pada shalat qasar.[4]
d. Shalat orang sakit
Orang sakit wajib shalat sekemampuannya
selama akal atau ingatannya masih tetap.
e. Shalat jenazah
f. Shalat gaib
g. Shalat jum’at
Shalat jum’at ialah shalat shalat dua
rakaat sesudah khotbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukumnya fardu ‘ain, artinya wajib atas setiap
laki-laki yang beragama islam, merdeka, dan tetep di dalam negeri. Perempuan,
kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib
shalat jum’at.[5]
h. Shalat-shalat sunah
1.
Shalat Rawatib ialah sholat sunnah yang menyertai sholat fardhu
2.
Shalat Sunnah Wudhu ialah sholat yang dikerjakan selesai berwudhu
3.
Shalat Dhuha ialah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik
4. Shalat tahyyatul masjid ialah
sholat sunnah yang dekerjakan oleh jama’ah yang sedang
masuk ke masjid , baik pada hari jum’at maupun lainnya, diwaktu malam
atau siang.
5. Shalat Tahajud ialah sholat sunnah
yang dikerjakan pada waktu malam; sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknnya tidak
terbatas.
6. Shalat istikharah ialah sholat sunnah dua
rakaat untuk memohon
kepada allah ketentuan pilihan yang
baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya.
7. Shalat sunnah mutlaq ialah sunnah
yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang
untuk mengrjakan sholat sunnah dan jumlah rakaatnya tidak terbatas
8. Shalat Sunnah taubah ialah sholat
yang disunnahkan untuk dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa
berbuat dosa, lalu bertobat kepada allah swt.
9. Shalat Sunnah Hajad ialah sholat
sunnah yang dikerjakan karna mempunyai hajat agar diperkenankan hajadnya oleh
tuhan.
10.
Shalat Tarawih ialah sholat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan.
11. Shalat witir ialah sholat sunnah
malam yang berjumlah rakaat ganjil dan sebagai penutup sholat lail.
12. Shalat Id/hari raya ialah sholat
sunnah dua hari raya yang dikerjakan pada pagi hari tanggal 1 syawal dan
tanggal 10 Dzulhijjah
13.
Shalat Dua gerhana/ kusufain ialah sholat dua gerhana, yakni sholat karna gerhana bulan dan gerhana matahari
2.5 Waktu-waktu mengerjakan shalat
a. Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah
setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila
bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang
yang ketika matahari menonggak (tetap diatas ubun-ubun)
b. Shalat asar. Waktunya mulai dari habisnya
waktu lohor; bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjangnya selain dari
bayang-bayang yang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
c.
Shalat
magrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
d.
Shalat
isya. Waktunya mulai dari terbenam syafaq
merah (sehabis waktu magrib) sampai terbit fajar kedua.
e.
Shalat
subuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.[6]
2.6 Hal-hal yang membatalkan shalat
a. Berbicara
dengan sengaja yang sesuai dengan penbicaraan manusia, baik itu berhubungan
dengan kebaikannya sholat atau tidak
b. Berbuat
sesuatu yang banyak secara berturut-turut, seperti melangkah tiga kali dengan
sengaja atau tidak
c. Adanya
hadas kecil dan besar
d. Secara
tiba-tiba ada najis yang tidak diampuni
e. Terbukanya
aurat secara sengaja
f. Berubah
niatnya, seperti tiba-tiba niat keluar dari sholat
g. Membelakangi
kiblat
h. Makan
dan minum, baik banyak atau sedikit, kecuali bila seseorang yang sholat itu
memang tidak mengetahui keharamannya
i.
Tertawa
j.
Murtad yaitu putusnya islamnya,
sebab ucapan atau perbuatan
2.7 Hikmah dilaksanakannya shalat
a. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Shalat
sebagai ibadah ritual umat Islam, merupakan sarana kita mendekatkan diri kepada
Allah. Karena dengan shalat, kita ingat akan dekatnya Allah kepada kita,
sehingga membuat umat muslim semakin mendekatkan diri kepada Allah.
b. Menjaga kesadaran dan pengendalian
diri
Dengan
sholat manusia akan selalu ingat kepada Allah, ingat akan dirinya sebagai hamba
yang harus selalu mengabdi kepada Allah. Sehingga mereka akan sadar akan
dirinya dan selalu menjaga dirinya dari hawa nafsu.
c. Motivasi dan terapi psikologis
Dari
latar belakang turunnya perintah sholat dan unsur bacaan sholat dari takbir
sampai salam maknaya
terdiri dari ikrar pemujaan, pengabdian, permohonan. Ayat yang dibaca setelah
Al fatihah, disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga membuat kita termotivasi.
Ketika kita down, dengan sholat membuat kita ingat akan tujuan kita akan
beribadah kepada Allah, hal ini membuat kita akan bangkit lagi dari
keterpurukan.
d. Memupuk rasa persamaan, persatuan
dan persaudaraan
Adanya
sholat berjamaah, menunjukkan kesamaan gerak dan koordinasi umat muslim dalam
menjalankan aturan dan perintah Allah SWT. Hal ini membuat meningkatnya
persaudaraan, persatuan dan kebersamaan umat.
e. Mencegah perbuatan keji dan munkar
Dengan
kesadaran akan Allah sebagai Tuhan dan manusia sebagai hamba, membuat kita
selalu menjaga dan mengendalikan diri, sehingga dapat terhindar dari perbuatan
keji dan munkar.
f. Menanamkan disiplin diri terhadap
waktu
Allah
memerintahkan sholat di waktu – waktu yang telah ditetapkan seperti yang
sekarang dikerjakan. Hal ini membuat umat muslim terlatih akan disiplin waktu
dalam menjalankan perintah, sehingga mereka terbiasa disiplin dalam kehidupan.
g. Menolong memecahkan masalah
Dari
latar belakang dan unsur-unsur sholat mengandung terapi atau pemecahan masalah
sosial bagi umat Islam, pada masing-masing unsur memiliki pemecahan yang
berbeda. Sholat merupakan energi yang mampu memberikan kekuatan bagi umat Islam
dari kelayuan akibat hambatan orang-orang kafir. Sehingga dengan kebersamaan
dan bengkitnya motivasi, membuat umat muslim dapat dorongan dalam memecahkan
masalahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
Shalat adalah Suatu ibadah kepada Allah,berupa perkataan dengan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah
dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Rifai
moh, Risalah tununan shalat lengkap:PT.karya
toha putra,Semarang,2006.
·
Dr.
A. Rahman Ritoga, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah: Gaya Media
Pratama, Jakarta,2002.
[1] Rifai moh, Risalah tununan shalat lengkap, (Semarang:PT.karya toha
putra,2006).hal.32.
[2] Dr. A. Rahman Ritoga, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah, (
Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hlm. 94-96.
[3] Ibid, hal.106.
[4] Ibid, hal.118-119.
[5] Ibid, hal.122-123.
[6] Rasjid Sulaiman, Cet 65,(Bandung,Sinar Baru Algensindo,
2013).hal.61-62.
Pengertian, Syarat, Rukun dan Hal Mengenai Sholat dalam Islam
Reviewed by asarisolid
on
5:50 AM
Rating:
[:
ReplyDelete