Pengertian, Syarat, Rukun dan Hal Mengenai Sholat dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian Sholat?
2.     Apa syarat-syarat shalat?
3.     Apa saja rukun sholat?
4.     Apa saja macam-macam sholat?
5.     Kapan waktu-waktu mengerjakan shalat?
6.     Hal-hal apa saja yang membatalkan sholat?
7.     Apa hikmah dilaksanakannya shalat?

1.3 Tujuan dan manfaat penulisan
·         Sebagai bahan diskusi kelas
·         Sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan tugas terstruktur dari dosen mata kuliah
·         Sebagai proses pembelajaran dalam mempelajari materi fiqih



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sholat
Sholat menurut bahasa Arab adalah “doa”, tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah” yang tersusun dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalil yang mewajibkan shalat, baik dalamAl-Qur’an maupun dalam hadist Nabi Muhammad Saw :



Artinya :
“Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah atau rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)[1]

2.2 Syarat-syarat sholat

1.Syarat wajib sholat
a.    Beragama islam.
shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama
b.    Sudah baligh.
Anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat,orang tua atau wali wajib menyuruh anaknya sholat apabila dia telah berumur 7 tahun. Apabila dia telah berumur 10 tahun tetapi tidak sholat,hendaklah di pukul.

Sabda Rasulullah SAW:




Artinya:
        “Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk sholat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun,hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan sholat”

c.    Berakal.
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam  menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“Dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”

Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya  apabila sudah sembuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.[2]

2. Syarat sah shalat
a. Suci dari hadat kecil dan hadas besar.
Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu  apabila berhadas hingga dia bersuci”. (HR. Bukhari dan Muslim).


b. Suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis..
Untuk kesahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis yang tidak       dimaafkan,najis yang sedikit atau yang sukar memeliharanya seperti nanah bisul diberi keringanan untuk di bawa sholat.

c. Menutup aurat.
Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Aurat ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut,sedangkan aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Allah SWT berfirman:


Artinya:
Hai  anak  Adam, pakailah  pakaianmu  yang indah  di setiap (memasuki)
masjid”.(Al-A’raf:31).

d. Mengetahui masuknya waktu sholat.
Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya  tidak  mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah.

e. Menghadap kiblat.
Selama dalam sholat,wajib menghadap ke kiblat.
Firman Allah SWT:

Artinya:
Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)

Sabda Rasulullah SAW:
   
Artinya:
Nabi SAW,berkata kepada Khallad bin Rafi’, “Apabila engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat.” (Riwayat Muslim)

2.3 Rukun sholat
a. Niat
Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu. Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksanakan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.

b. Berdiri (bagi yang mampu)
Orang yang tidak kuasa berdiri,boleh duduk,jika tidak kuasa duduk boleh berbaring,dan jika tidak kuasa berbaring boleh terlentang,jika tidak kuasa terlentang boleh sholat semampunya sekalipun dengan isyarat mata. Karena sholat tidak boleh di tinggalkan selama iman masih ada.
Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
“Barang siapa shalat sambil berdiri, mendapat ganjaran yang sempurna, barang siapa yang sholat sambil duduk, mendapat ganjaran seperdua ganjaran orang yang berdiri, barang siapa yang sambil berbaring, mendapat ganjaran seperdua dari orang yang sholat sambil duduk.”(Riwayat Bukhari)
Ganjaran duduk dan berbaring itu kurang dari ganjaran berdiri, apabila dilakukan ketika  mampu. Tetapi jika di lakukan karena berhalangan, ganjarannya tetap sempurnaseperti shalat berdiri.

c. Takbiratul ihram
Takbiiratul-ihraam ialah mengucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan atau kata lain. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,yang artinya:
Kuncinya shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir (mengucapkan Allahu Akbar), dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam),” (HR Abu Daud: 31, Kitab Ath-Taharah, dan At-Tirmidzi: 238).

d. Membaca Surat Al-Fatihah
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:


Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR Bukhari).
Namun, membaca Al-Fatihah itu tidak berlaku bagi seorang makmum di balakang imam yang membaca Al-Fatihah dengan jahr (keras, nyaring), karena kewajibannya adalah mendengarkan bacaan imam.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS Al-A’raf: 204).

Dan sabda Rasulullah SAW,yang artinya:
Apabila imam bertakbir, maka ikutlah bertakbir, dan apabila dia membaca maka diamlah (perhatikanlah),” (HR Imam Ahmad: 2/438).

Apabila imam membacanya dengan Siir (pelan), maka makmum wajib membacanya (secara siir atau pelan) juga.
e. Rukuk serta tuma’ninah (diam sejenak).
Sabda Rasulullah SAW:

Artinya:
“Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk.” (Riwayat    Bukhari dan Muslim)
Adapun rukuk bagi orang sholat berdiri sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira  kedua telapak tangannyasampai ke lutut, sedangkan yang baiknya adalah betul-betul menunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan lehrnya serta meletakkan kedua tapak tangan ke lutut. Rukuk untuk sholat orang yang duduk sekurang-kurangnya adalah sampai muka sejajar dengan lututnya, sedangkan yang baiknya yaitu muka sejajar dengan tempat sujud.

f. I’tidal serta tuma’ninah
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.

g. Sujud dua kali serta tuma’ninah
Rasulullah SAW bersabda:




Artinya:
“Kemudia aujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud,kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, dan sujudlah engkau hingga diam untuk sujud.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sekurang kurangnya sujud adalah meletakkan dahi ke tempat sujud,sujud hendaknya dengan posisi menungkit,berarti posisi pinggu lebih tinggi dari pada kepala.

g. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah

h. Duduk tasyahud akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas Nabi SAW dan atas keluarga beliau, dan amalan Rasulullah SAW adalah beliau selalu duduk saat membaca tasyahud dan shalawat.

i. Shalawat atas Nabi SAW
Waktu membacanya ialah ketika duduk di akhir sesudah membaca tasyahud akhir.

j. Salam (ke kanan)
Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
“Permulaan shalat itu adalah takbir dan diakhiri dengan salam”

k. Tertib
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing.

2.4 Macam-macam sholat
            a. Shalat fardu (shalat lima waktu)
            Firman Allah Swt :
             Artinya :
            “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (AN-NISA: 103)
            Shalat yang fardu atau wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap mukhalaf (orang yang telah balig lagi berakal) ialah lima kali sehari semalam.

            Sabda Rasulullah Saw : 
            Artinya :
            “Telah difardukan Allah atas umatku pada malam isra’ lima puluh shalat. Maka senantiasa saya kembali kehadirat Ilahi, dan saya minta keringanan sehingga dijadikan-Nya menjadi lima kali dalam sehari semalam”(Sepakat Ahli Hadis)

            b. Shalat Berjamaah
            Apabila dua orang shalat bersamaan dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjamaah.
Firman Allah Swt :





Artinya :
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka(sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.” (An-Nisa: 102)[3]

c. Shalat qasar dan jamak
Shalat qasar artinya shalat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu diantara shslat fardu yang lima; yang mestinya empat rakaat dijadikan dua rakaat saja. Shalat lima waktu yang boleh di qasar hanya lohor, asyar, dan isya. Adapun magrib dan subuh tetep sebagaimana biasa, tidak boleh diqasar. Hukum shalat qasar dalam mazhab syafii harus (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam  perjalanan serta cukup sysrat-syaratnya.
Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan. Hukum shalat jamak ini “boleh” bagi orang yang sedang dalam perjalanan, dengan syarat-syarat seperti yang disebutkan pada shalat qasar.[4]

d. Shalat orang sakit
Orang sakit wajib shalat sekemampuannya selama akal atau ingatannya masih tetap.
e. Shalat jenazah
f. Shalat gaib
g. Shalat jum’at
Shalat jum’at ialah shalat shalat dua rakaat sesudah khotbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukumnya fardu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki yang beragama islam, merdeka, dan tetep di dalam negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.[5]

h. Shalat-shalat sunah
1. Shalat Rawatib ialah sholat sunnah yang menyertai sholat fardhu
2. Shalat Sunnah Wudhu ialah sholat yang dikerjakan selesai berwudhu
3. Shalat Dhuha ialah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik
4. Shalat tahyyatul masjid ialah sholat sunnah yang dekerjakan oleh jama’ah yang   sedang  masuk ke masjid , baik pada hari jum’at maupun lainnya, diwaktu malam atau siang.
5. Shalat Tahajud ialah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam; sedikitnya    dua rakaat dan sebanyak-banyaknnya tidak terbatas.
   6. Shalat istikharah ialah sholat sunnah dua rakaat untuk memohon
kepada allah ketentuan pilihan yang baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya.
7. Shalat sunnah mutlaq ialah sunnah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengrjakan sholat sunnah dan jumlah rakaatnya tidak terbatas
8. Shalat Sunnah taubah ialah sholat yang disunnahkan untuk dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertobat kepada allah swt.
9. Shalat Sunnah Hajad ialah sholat sunnah yang dikerjakan karna mempunyai hajat agar diperkenankan hajadnya oleh tuhan.
10. Shalat Tarawih ialah sholat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan.
11. Shalat witir ialah sholat sunnah malam yang berjumlah rakaat ganjil dan sebagai penutup sholat lail.
12. Shalat Id/hari raya ialah sholat sunnah dua hari raya yang dikerjakan pada pagi hari tanggal 1 syawal dan tanggal 10 Dzulhijjah
13. Shalat Dua gerhana/ kusufain ialah sholat dua gerhana, yakni sholat karna gerhana   bulan dan gerhana matahari
2.5 Waktu-waktu mengerjakan shalat
a.      Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tetap diatas ubun-ubun)
b.      Shalat asar. Waktunya mulai dari habisnya waktu lohor; bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
c.      Shalat magrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
d.      Shalat isya. Waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu magrib) sampai terbit fajar kedua.
e.      Shalat subuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.[6]

2.6 Hal-hal yang membatalkan shalat
a.       Berbicara dengan sengaja yang sesuai dengan penbicaraan manusia, baik itu berhubungan dengan kebaikannya sholat atau tidak
b.      Berbuat sesuatu yang banyak secara berturut-turut, seperti melangkah tiga kali dengan sengaja atau tidak
c.       Adanya hadas kecil dan besar
d.      Secara tiba-tiba ada najis yang tidak diampuni
e.       Terbukanya aurat secara sengaja
f.       Berubah niatnya, seperti tiba-tiba niat keluar dari sholat
g.      Membelakangi kiblat
h.      Makan dan minum, baik banyak atau sedikit, kecuali bila seseorang yang sholat itu memang tidak mengetahui keharamannya
i.        Tertawa
j.        Murtad yaitu putusnya islamnya, sebab ucapan atau perbuatan
2.7 Hikmah dilaksanakannya shalat
a. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Shalat sebagai ibadah ritual umat Islam, merupakan sarana kita mendekatkan diri kepada Allah. Karena dengan shalat, kita ingat akan dekatnya Allah kepada kita, sehingga membuat umat muslim semakin mendekatkan diri kepada Allah.
b. Menjaga kesadaran dan pengendalian diri
Dengan sholat manusia akan selalu ingat kepada Allah, ingat akan dirinya sebagai hamba yang harus selalu mengabdi kepada Allah. Sehingga mereka akan sadar akan dirinya dan selalu menjaga dirinya dari hawa nafsu.
c.  Motivasi dan terapi psikologis
Dari latar belakang turunnya perintah sholat dan unsur bacaan sholat dari takbir sampai salam maknaya terdiri dari ikrar pemujaan, pengabdian, permohonan. Ayat yang dibaca setelah Al fatihah, disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga membuat kita termotivasi. Ketika kita down, dengan sholat membuat kita ingat akan tujuan kita akan beribadah kepada Allah, hal ini membuat kita akan bangkit lagi dari keterpurukan.
d. Memupuk rasa persamaan, persatuan dan persaudaraan
Adanya sholat berjamaah, menunjukkan kesamaan gerak dan koordinasi umat muslim dalam menjalankan aturan dan perintah Allah SWT. Hal ini membuat meningkatnya persaudaraan, persatuan dan kebersamaan umat.
e. Mencegah perbuatan keji dan munkar
Dengan kesadaran akan Allah sebagai Tuhan dan manusia sebagai hamba, membuat kita selalu menjaga dan mengendalikan diri, sehingga dapat terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
f. Menanamkan disiplin diri terhadap waktu
Allah memerintahkan sholat di waktu – waktu yang telah ditetapkan seperti yang sekarang dikerjakan. Hal ini membuat umat muslim terlatih akan disiplin waktu dalam menjalankan perintah, sehingga mereka terbiasa disiplin dalam kehidupan.
g.   Menolong memecahkan masalah
Dari latar belakang dan unsur-unsur sholat mengandung terapi atau pemecahan masalah sosial bagi umat Islam, pada masing-masing unsur memiliki pemecahan yang berbeda. Sholat merupakan energi yang mampu memberikan kekuatan bagi umat Islam dari kelayuan akibat hambatan orang-orang kafir. Sehingga dengan kebersamaan dan bengkitnya motivasi, membuat umat muslim dapat dorongan dalam memecahkan masalahnya.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Allah,berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.


DAFTAR PUSTAKA
·         Rifai moh, Risalah tununan shalat lengkap:PT.karya toha putra,Semarang,2006.
·         Dr. A. Rahman Ritoga, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah: Gaya Media Pratama, Jakarta,2002.




[1] Rifai moh, Risalah tununan shalat lengkap, (Semarang:PT.karya toha putra,2006).hal.32.
[2] Dr. A. Rahman Ritoga, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hlm. 94-96.
[3] Ibid, hal.106.
[4] Ibid, hal.118-119.
[5] Ibid, hal.122-123.
[6] Rasjid Sulaiman, Cet 65,(Bandung,Sinar Baru Algensindo, 2013).hal.61-62.
Pengertian, Syarat, Rukun dan Hal Mengenai Sholat dalam Islam Pengertian, Syarat, Rukun dan Hal Mengenai Sholat dalam Islam Reviewed by asarisolid on 5:50 AM Rating: 5

1 comment:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.