BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Sebagai
seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat
kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada
Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita.
Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho
Allah, yaitu makanan.
Apabila
makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain
kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak
mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun
kita taat, namun kita makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa,
maka akan sia-sialah usaha kita.
Dan kita tahu bahwa ketentuan hidup berpasang-pasangan merupakan pembawaan
naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya bahkan segala sesuatu yang
diciptakan Allah Swt. berjodoh-jodoh. Sehingga islam mengenelkan istilah mahar
dan meminang.
Untuk itu dalam
makalah ini kami mencoba mengupas masalah makanan yang halal dan yang haram dan mengetahui tentang mahar dan meminang.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
makanan halal dan makanan haram?
2.
Bagaimana
perintah Allah tentang makanan?
3.
Apa manfaat
makanan halal?
4.
Dan apa pula
mudharat makanan haram?
5.
Apa pengertian mahar?
6.
Apa pengertian meminang?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan
kita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan yang halal maupun
yang haram dan mengetahui
bagaimana tentang mahar dan meminang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makanan
Halal dan Makanan Haram
Berikut ini mengenai makanan halal dan makanan haram,
yaitu:
A. Pengertian
Makanan Halal dan Makanan Haram
Di bawah ini merupakan
pengertian makanan halal dan makanan haram, yaitu:[1]
1.
Makanan yang Dihalalkan Allah Swt.
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada
larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama
Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan
baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang
diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi
tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan
dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa hewan
yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan.
2.
Berupa nabati
(tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain.
3.
Berupa hasil
bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan
yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.
Halal makanan
yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani,
pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal makanan
dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal, tetapi
dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal makanan dari
hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4.
Halal makanan
dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2. Makanan
yang Diharamkan Allah Swt.
Makanan
yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam
Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti
halal.
Haramnya makanan secara garis besar
dapat dibagi dua macam:
1.
Haram ini,
ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena
sifat tersebut, ada tiga:
a)
Berupa hewani
yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi,
anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
b)
Berupa nabati
(tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti
kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin,
air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan
jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
c)
Benda yang
berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
2.
Haram sababi,
ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi
banyak macamnya, yaitu:
a)
Makanan haram yang
diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu,
merampok, dll.
b)
Makanan haram
yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c)
Hasil haram
karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian
dibelikan makanan dan minuman.
d)
Hasil haram
karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil memakan
harta anak yatim dengan boros/tidak benar.
B. Ayat Al-Qur’an
Tentang Makanan Halal dan Makanan Haram
Di bawah ini ayat-ayat Al-qur’an yang menjelaskan
tentang makanan halal dan makanan haram: [2]
1.
Tentang Makanan
Halal
a.
Surat Al-Baqarah
ayat 57
b. Surat
An-Nahl ayat 114
2.
Tentang Makanan
Haram
a.
Surat Al-Baqarah
ayat 173:
b. Surat
Al-Baqarah ayat 219:
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
C.
Manfaat
Makanan Halal
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak,
meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari
dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan
otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun
banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat
sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Di antara beberapa manfaat menggunakan
makanan dan minuman halal, yaitu
a.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.
Dapat menjaga
kesehatan jasmani dan rohani,
c.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
d.
Mendapatkan iman
dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
Makanan dan minuman haram, selain
dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat
habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan
juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari
perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga
yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah
bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan
keluarga sanak familinya.
Ada
beberapa mudlarat lainnya, yaitu:
a.
Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
b.
Uangnya banyak,
namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki yang
haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.
Nama baik,
kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.
Berdosa, karena
telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak secara
jasmani dan rohani kita.
2.2 MAHAR (MAS
KAWIN)
Diwajibkan
di atas suami dengan sebab nikah,
memberi
sesuatu pemberian kepada si istri, baik pemberian berupa uang atau berupa
barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamkan mahar (mas kawin).
“Berilah
perempuan yang kamu kawin itu, suatu pemberian (mahar)”.
An- Nisa ayat: 4.
Pemberian mahar ini wajib atas
laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikahpun sekiranya tidak disebut pada
waktu ‘aqad’perkawinan sah juga.
Banyaknya
mas kawin itu tidak dibatasi oleh syari’at islam, hanya menurut kekuatan suami
beserta kerendahan si istri. Sungguhpun demikian hendaklah dengan benar-benar
suami sanggup membayarnya. Karena mahar itu apabila telah ditetapkan, sebanyak
ketetapan itu, menjadi utang atas suami, wajib dibayar sebagaimana utang kepada
orang lain. Kalau tidak dibayar,
akan ada soal dan pertanggung jawab di hari kemudian.
Janganlah
terpercaya dengan adat bermegah-megah dengan banyak mahar, sehingga si
laki-laki menerima perjanjian itu karena utang, katanya. Sedang dia tidak ingat
akibat yang akan menimpa dirin ya sendiri. Pun terhadap perempuan (isteri), dia
wajib membayar zakat maharnya
sebagaimana dia wajib membayar zakat uang yang dipiutangnya.
Dari
Aisyah bawasannya Rasulullah s.a.w. telah berkata, kata beliau: “Sesungguhnya
yang sebesar–besarnya berkat nikah ialah yang sederhana belanjanya.” Riwayat
Ahmad. Sabda Rasulullah s.a.w.
Dari
Amir bin Rabi’ah, sesungguhnya seorang perempuan dari suku Fazarah, telah nikah
dengan maskawin dua teropah, maka Rasullah s.a.w bertanya kepada perempuan itu,
kata beliau: “Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua
teropah itu”. Jawab perempuan itu:
’Ya,
saya redha dengan demikian”.
Maka Rasulullah membiarkan perkawinan tersebut. Riwayat Ahmad , Ibnu Majah dan
Tirmidzi Sabda Rasulullah s.a.w
Dari
Jabir, sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah berkata “Kalau sekiranya seorang laki-laki memberi
makanan sepenuh dua tangan saja untuk maskawin seorang perempuan sesungguhnya
perempuan itu halal baginya “. Riwayat Ahmad dan Abu Daud
Sabda
Rasulullah:
Dari Abu ‘Ajfa’, katanya: saya
dengar Umar berkata; “Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada
perempuan, karena kalau hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan kebaikan
di akhirat, tentu Nabi akan lebih utama dalam hal itu, tetapi beliau tidak
pernah memberi mas kawin isteri-isteri beliau dan tidak pernah pula beliau
membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (48
dihrham= Rp 149,76)” (Riwayat 5 orang ahli hadis).
Seorang
yang menceraikan isterinya sebelum campur, wajib membayar ½ atau seperdua oleh
si suami atau hakim.
Firman Allah swt:
“Jika
kamu thalaq atau ceraikan mereka (perempuan) sebelum kamu campuri, sedang
banyaknya mahar sudah kamu tetapkan maka wajib kamu bayar seperdua dari yang
ditetapkan”. (Q.S. Al
Baqarah: 237)
Jika
mahar itu belum ditetapkan banyaknya, tidak wajib membayar seperdua hanya yang
wajin mut’ah, bukan mahar. Pendapat ini berdasar firman Allah swt. Di atas
Allah swt menetapkan seperdua mahar itu apabila telah ditetapkan banyak nya.
Setengah ulama berpendapat wajib juga membayar seperdua, seperdua ini dihitung
dari mahar misil atau dari ketetapan hakim.
Wajib
membayar seperdua mahar saja seperi yang tersebut diatas, jika kedua bercerai
hidup dengan thalaq sebelum campur jika keduanya bercerai mati, umpama suami
meninggal dunia sebelum campur, maka isterinya berhak sepenuh mahar diambil
dari harta peninggalan suaminya itu.
Sabda Rasulullah saw:
2.3 MEMINANG
Meminang
artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada
seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut
diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis
iddahnya, kecuali
perempuan yang masih dalam “iddah ba’in”,
sebaiknya
dengan jalan sindiran saja. Firman
Allah Swt:
Demikian
juga tidak diizinkan meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang
lain,sebelum nyata bahwa permintaanya itu tidak diterima.
A.
Hukum
Melihat Orang Yang Akan Dipinang
Sebagian
ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja.Ada
pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang
ituhukumnya sunat.Umat islam benar-benar telah diberi kelapangan untuk melihat
seorang perempuan yang dipinangnya itu.Tetapi yang boleh dilihatnya adalah muka
dan telapak tangannya.
B.
Hukum
Nikah
1. Jaiz
(diperbolehkan),ini asal hukumnya.
2. Sunat,bagi
orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dan lain-lainnya.
3. Wajib,bagi
orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan
(zina).
4. Makruh,bagi
orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5. Haram,bagi
orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.
C.
Rukun
Nikah
1. Sigat (akad), yaitu perkataan dari pihak wali
perempuan, seperti
kata wali, ”Saya
nikahkan engkau dengan anak saya bernama ....”
Jawab mempelai
laki-laki, “saya
terima menikah ....”
Tidak sah akad nikah
kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Pendapat
yang lain mengatakan bahwa akad sah dengan lafaz yang lain, asal maknanya sama
dengan kedua lafaz tersebut, karena asal lafaz akad tersebut ma’qul makna, tidak
semata-mata ta’abbudi.
2. Wali
(wali si perempuan)“Barang siapa di antara perempuan yang menikah tidak dengan
izin walinya, maka
pernikahannya batal.” (Riwayat
empat orang ahli hadis, kecuali
Nasai)
3. Dua
orang saksi
Sabda junjungan kita Saw : “Tidak sah nikah kecuali dengan
wali dan dua saksi yang adil.”(Riwayat
Ahmad)
D. Susunan Wali
Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai
perempuan ialah wali itu telah diketahui
(dikenal), yaitu:
1. Bapaknya.
2. Kakeknya(bapak
dari bapak mempelai perempuan).
3. Saudara
laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
4. Saudara
laki-laki yang sebapak saja dengannya.
5. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
6. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
7. Saudara
bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak).
8. Anak
laki-laki pamanya dari pihak bapaknya.
9. Hakim.
E.
Syarat
Wali Dan Dua Saksi
Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad
pernikahan.Tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi,tetapi
hendaklah orang-orang yang memiliki beberapa sifat berikut:
1. Islam.
2. Balig(sudah
berumur sedikitnya 15 tahun)
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Adil.
Bapak
dan kakek diberi hak menikahkan anaknya yang bikir/perawan dengan tidak meminta
izin si anak lebih dahulu, yaitu dengan orang yang dipandangnya baik.Kecuali
anak yang sayib/bukan perawan lagi. Ulama-ulama yang memperbolehkan wali (bapak
dan kakek) menikahkan tanpa izin ini menggantungkan bolehnya dengan
syarat-syarat sbb:
1. Tidak
ada permusuhan antara bapak dan anak.
2. Hendaklah
dinikahkan dengan orang yang setara.
3. Maharnya
tidak kurang dari mahar missil (sebanding).
4. Tidak
dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar.
5. Tidak
dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si anak kelak
dalam pergaulannya dengan laki-laki itu,misalnya orang itu buta atau orang yang
sudah sangat tua.
G.
Enggan
Atau Keberatan Wali
Apabila
seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang
laki-laki yang setingkat (se-kufu) dan walinya berkeberatan dengan tidak ada
alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata keduanya
setingkat(se-kufu), dan setelah memberi nasihat kepada wali agar mencabut
keberatannya itu. Apabila wali tetap berkeberatan, maka hakim berhak menikahkan
perempuan itu.
H.
Dua
Orang Wali Masing-Masing Menikahkan
Seorang perempuan dinikahkan oleh
dua orang walinya yang sederajat kepada kedua orang laki-laki.Umpamanya fatimah
mempunyai wali saudaranya sendiri yaitu ahmad dan amin. Ahmad menikahkan
fatimah dengan yusuf,sedangkan amin menikahkannya dengan zaidan.
I.
Wali
Gaib
Wali-wali
yang telah disebutkan di atas tadi yang lebih dekat hubungan kerabatnya
didahulukan daripada yang lebih jauh. Apabila wali yang lebih dekat (akrab) itu
gaib (jauh) dari perempuan yang akan dinikahkan, maka perempuan itu boleh
dinikahakan oleh hakim.
J.
Mahram
Mahram
(orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam, sbb:
a)
Tujuh orang dari
pihak keturunan, sbb:
1. Ibu
dan ibunya (nenek),ibu dari bapak.
2. Anak
dan cucu,dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara
perempuan seibu sebapak,sebapak atau seibu saja.
4. Saudara
perempuan dari bapak.
5. Saudara
perempuan dari ibu.
6. Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7.
Anak perempuan
dari saudara perempuan dan seterusnya.
b)
Dua orang dari
sebsb menyusu, sbb:
1. Ibu
yang menyusuinya.
2.
Saudara
perempuan sepersusuan.
c)
Lima orang dari
sebab pernikahan, sbb:
1. Ibu
istri(mertua).
2. Anak
tiri,apabila sudah campur dengan ibunya.
3. Istri
anak(menantu).
4. Istri
bapak(ibu tiri).
5. Haram
menikahi dua orang perempuan yang bersaudara.
K.
Kufu(setingkat)
Setingkat
dalam pernikahan antara laki-laki dengan perempuan ada lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu dan bapak.
1. Agama.
2. Merdeka
atau hamba.
3. Perusahaan.
4. Kekayaan.
5. Kesejahteraan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil
yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya
makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Ada
banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram,
namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana
yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau
halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat
membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram,
selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat
(kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak
barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Mahar
adalah pemberian sesuatu pemberian kepada si istri, baik
pemberian berupa uang atau berupa barang (harta benda). Mahar bersifat wajib.
Meminang artinya menyatakan
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau
sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asyhar, Tobib. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani
dan Rohani. Jakarta:
Al-Mawadi Prima.
Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Yogyakarta: Sinar Baru Algensindo.
[1]
Tobib Al-Asyhar,Bahaya
Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani,(Jakarta: Al-Mawadi Prima,2003)
Makanan Haram-Halal, Mahar, dan Meminang
Reviewed by asarisolid
on
7:14 PM
Rating:
No comments: