BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang
masih hidup ialah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.
Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada umat islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian
dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak
memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki
kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang
memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah
membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang
menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
Kata kurban, berasal dari bahasa Arab qurban,
diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa
qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri Menurut istilah, qurban
adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik
berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga
dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah.
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih
pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri)
kepada Allah
Sedangkan Aqiqah merupakan salah satu ajaran
islam yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan
manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke
tujuh dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad
(mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua
mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada
kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan
nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan
sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di
kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus
anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas
anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga
sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang
terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan
oleh kaum muslimin.
B.
Rumusan Masalah
A.
Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
B.
Apa saja syarat-syarat ketentuan aqiqah dan kurban?
C.
Bagaimana kedudukan aqiqah dan kurban?
C.
Tujuan Makalah
Dengan
ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat membantu memberikan
pengetahuan tentang mengidentifikasi tata cara mengurus jenazah dan
mengidentifikasi kedudukan aqiqah dan kurban sehingga dapat bermanfaat bagi
pembaca.
PEMBAHASAN
I.
Jenazah
Setiap orang
pasti akan mengalami kematian. Mengingat mandi harus sering dilakukan agar
setiap diri manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya
didunia sehingga senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal saleh dan segera
bertobat dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan
diri dengan bekal yang baik dan diridai Allah SWT agar dapat menuju akhirat
dengan husnul khatimah atau akhir
hayat yang sebaik-baiknya.
[1]Adapun
tanggung jawab muslim terhadap jenazah muslim lainnya ada 4 macam yaitu:
A . Memandikan
B . Mengafani
C . Menyalatkan
D . Menguburkan
Mari kita bahas
satu persatu mengenai tata cara pengurusa jenazah
A .
Memandikan Jenazah
Kewijiban
pertama seorang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah
memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya.
Jika muhrimnya belum ada atau belum mampu memandikannya maka dapat di serahkan
kepada orang yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasian jenazah. Jika
jenazah laki-laki maka yang memandikan
laki-laki kecuali isteri dan muhrimnya. Sebaliknya jika perempuan maka yang memandikannya perempuan pula kecuali suami atau muhrimnya.
a)
Bergama islam
b)
Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
c)
tidak mati syahid
2. Perlengkapan
memandikan jenazah
Adapun yang harus dipersiapkan antara lain:
a)handuk
b)
kain untuk menutup
c)
handuk
d)
kamper/kapur barus
e)
sabun dan sampo
f) air secukupnya
3.
Tata cara memandikan jenazah
a)
Jenazah ditempatkan di tempat
yang terlindungi dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak.
Jenazah ditempatkan ditempat yang lebih tinggi seperti dipan atau lainnya
b)
mulailah dengan membaca basmalah
c)
Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap
tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya
d)
membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota tubuh
jenazah dengan sopan dan lemah lembut
e)
jenazah di angkat( agak didudukkan), kemudian perutnya diurut
supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnya keluar, serta bersihkan
hidung, mulut dan telinga nya.
f)
kotoran yang ada pada kuku-kuku
jari tangan dan kaki dibersihkan, termaksuk kotoran yang ada di mulut dan gigi
g)
menyiram air keseluruh badan sampai merata dari atas kepala hingga
sampai ke kaki. Setelah seluruh badan di siram air, kemudian dibersihkan dengan
sabun dan disiram kembali sampai bersih.
h)
setelah itu di wudhukan dan terakhir disiram dengan air yang sudah
dicampur dengan kapur barus,daun bidara, wewangian yang lainnya agar berbau harum.
i)
dikeringkan dengan handuk
Berikut adalah
hadist yang berkaitan dengan hal memandikan mayat:
“
Dari Ummu Atiyah r.a nabi saw. Datang kepada kami suwaktu kami memandikan
putrid beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima
kali atau lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun
bidara dan basuhlah yang terakhir dengan kapur barus.” (H.R. Bukhari dan Muslim). (Pada riwayat lain, “mulailah dengan bagian badannya yang kanan
dan anggota wudhu dari jenazah tersebut)”
B.
Mengkafani Jenazah
[3]Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkafani jenazah
(memakai kain kafan dengan kain yang berwarna putih). Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu
kifayah atas orang yang hidup.
Perlengkapan
untuk mengkafani yaitu sebagai berikut :
a.
Kain kafan 3 helai untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang
badannya dan kain kafan 5 helai untuk perempuan sesuai dengan ukuran badannya
b.
kapas secukupnya
c.
bubuk
cendana
d.
minyak wangi
[4]Adapun
praktik dalam mengkafani
jenazah yang umum dilakukan
oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut :
a)
Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatas nya bentangkan 7 utas tali
untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, matakaki dan
ujung kaki
b)
Di atas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai-sehelai dan
ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan
sebagainya.
Kemudian
jenazah diletakkan di atas hamparan kain
tersebut kedua tangan nya diletakkan di atas dada.
c)
Tempetkan kapas secukupnya di bagian wajah,leher,pusarnya atau di
tempat yang di pandang perlu.
d)
Setelah itu balutkan kain kafan dengan rapih, lalu diikatkan
talinya yang sudah di pasang sebelum nya.
e)
Tertib.
C. Menyalatkan Jenazah
Setelah jenazah
seorang muslim dimandikan dan dikafani maka kewajiban berikutnya adalah
menyalatkan jenazah. Menyalatkan jenazah hokum nya fardu kifayah,artinya
apabila ada orang muslim yang menyalatkannya, maka orang muslim yang lain nya
tidak wajib lagi untuk menyalatkan nya .
Hal –hal yang perlu di perhatikan dalam shalat jenazah
antara lain:
1)
Syarat shalat jenazah :
a)
Yang menyalatkan jenazah disyaratkan menutup aurat, suci dari hadas
besar maupun hadas kecil, bersih badan , pakaian, tempat dari najis serta
menghadap ke kiblat .
b)
Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
c)
Letakkan jenazah menghadap kearah kiblat orang yang menyalatkan,
terkecuali salat ghaib .
2)
Rukun shalat jenazah :
a)
Niat
b)
Berdiri yang mampu
c)
Takbir empat kali
d)
Membaca surah Al-Fatihah
e)
Membaca shalawat nabi
f)
Mendoakan jenazah
g)
Salam
3)
Praktik shalat jenazah :
Apabila
jenazah nya laki laki, hendaknya imam berdiri didekat kepala jenazah, sedangkan
perempuan hendaklah imam berdiri didekat pinggangnya
Selanjutnya jika posisi
sudah benar ,shalat dapat di mulai dengan urutan sebagai berikut:
a)
Takbir pertama
(takbiratul ihram = Allahu Akbar),
diteruskan membaca surah Al-Fatihah
b)
Takbir kedua, diteruskan
membaca shalawat nabi
c) Takbir ketiga,
diteruskan membaca doa untuk jenazah
Doa jenazah: Allahumaghfir lahu warhamhu
wa’afihi wa’fuanhu wakrim nuzulahu wawassi’madkhalahu waghsilhu bimain wa
tsaljin wabaradin, wa naqqihi minal khataya kama yunaqqatstaubul abyadhu
minaddanasi wabdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi
waqihi fitnatal qabri wa’adzabanar
d) Takbir keempat, diteruskan membaca doa
Doa: Allahuma la tahrimna ajrahu wala taftinna
ba’dahu waghfirlana walahu
D.
Menguburkan Jenazah
[5]
Setelah jenazah
dimandikan, dikafani, dan dishalatkan
lalu kewajiban yang keempat terhadap jenazah adalah menguburkan jenazah. Jenazah dibawa
kekubur, di pikul pada empat penjuru; berjalan membawa jenazah itu dengan segera.
Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah.
Adapun tata cara
pemakaman jenazah, dapat mengikuti langkah- langkah sebagai berikut :
1.
Dibuatkan lubang kubur memanjang dari arah utara kearah selatan
minimal sepanjang badan jenazah, dan
kedalamannya kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan. Dibuatkan lubang
lahat untuk meletakkan jenazah.
2.
Jenazah di bawa ketempat pemakaman. Setelah sampai ditempat
pemakaman jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan
menghadap kekiblat.
3.
Tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan, dan ujung kaki ditempelkan
ditanah.
4.
Jenazah ditutup dengan papan atau kayu dan ditimbuni dengan tanah
sampai galian liang kubur menjadi gundukan tanah
5.
Menyiram dengan air diatas kuburan jenazah
6.
Mendoakan agar jenazah mendapat ampunan dosa dan rahmat dari
Allah SWT.
A.Kurban
1. Pengertian kurban
Kurban adalah binatang yang disembeih guna ibadat kepada Allah pada hari
raya haji dan tiga hari kemudian(10 Dzulhijah- 13 Dzulhijah).
2. Hukum kurban
Sebagian ulama berpandapat, bahwa korban itu wajib dan sebagian lain
berpendapat sunnat.
Firman Allah SWT :
3. Syarat-syarat hewan kurban
Binatang yang sah untuk kurban,ialah yang tidak cacat,seperti: pincang,
sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekornya dan telah berumur sebagai
berikut :
1) Kambing domba yang telah berumur satu tahun lebih, atau sudah berganti
giginya.
2) Kambing biasa yang telah berumur dua tahun lebih.
3) Unta yang telah berumur lima tahun lebih
4) Sapi, kerbau, yang telah berumur dua tahun lebih.
4. Hewan yang tidak sah dijadikan kurban
a) Rusak matanya
b) Sakit
c) Pincang
d) Kurus yang tidak bergajih lagi
e) Berumur 1 tahun
5. Ketentuan hewan kurban
Seekor kambing hanya untuk korban satu orang akan tetapi seekor unta,
kerbau, sapi boleh untuk korban tujuh orang.
6. Waktu penyembelihan hewan kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban mulai dari matahari setinggi ombak, pada
hari raya haji yaitu dari tanggal 10 Dzulhijah sampai terbenam matahari tanggal
13 Dzulhijah.
Sabda Rasullah SAW :
7. Sunnah penyembelihan hewan kurban
Sewaktu penyembelihan hewan kurban disunnahkan sebagai berikut:
a. Membaca basmallah
b. Membaca salawat atas Nabi
c. Takbir(membaca Allahu Akbar)
d. Berdoa
e. Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat.
1. Pengertian aqiqah
Aqiqah: yaitu menyembelih hewan pada hari
ketujuh dari hari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan).
Hukum ‘Aqiqah adalah sunnah bagi orang yang
wajib menaggung belanja si anak. Hendaklah disembelih untuk anak laki-laki dua
ekor kambing, dan untuk anak perempuan seekor kambing saja, dan hendaklah
disembelih ‘aqiqah pada hari yang ketujuh dari lahirnya anak, tetapi kalau
tidak dapat boleh juga kemudian dari itu, asal anak belum sampai berumur balig
(dewasa).
Berkata Rasulullah s.a.w. : ”barang siapa
diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah diperbuatnya
(disembelihnya) untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan
untuk anak perempuan seekor kambing’’. Riwayat Ahmad Daud dan Nasai.
Binatang yang sah menjadi ’aqiqah sama dengan
keadaan binatang yang ah untuk kurban: macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.
3. Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan anak
perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya
sama seperti binatang yang dipotong untuk kurban. Kalau pada daging kurban
disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, maka pada dagang aqiqah disunatkan
menyedekahkan sesudah dimasak.
4. Waktu Aqiqah
BAB
III
PENUTUP
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan
mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan
bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh
karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain.
Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
Aqiqah
merupakan penyembelihan kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh.
Dan hukumnya sunnah muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan
qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang
lahir dari ketaqwaan yang
mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai
orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.
Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan
darah qurban kita.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.
Suparmin,M.Pd.,11, (Surakarta : Suara Media Sejaterah)
H. Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,(Jakarta: Attahiriyah, 1982),
Makalah Fiqih Tentang JENAZAH, AQIQAH dan QURBAN
Reviewed by asarisolid
on
7:55 PM
Rating:
No comments: