Makalah Fiqih Tentang JENAZAH, AQIQAH dan QURBAN


BAB I
PENDAHULUAN

Related image

A.    Latar Belakang
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang  jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
Kata kurban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah.  Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
Sedangkan Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam  yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh  dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah  satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat  saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.

B.     Rumusan Masalah
A.    Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
B.     Apa saja syarat-syarat ketentuan aqiqah dan kurban?
C.     Bagaimana kedudukan aqiqah dan kurban?

C.    Tujuan Makalah
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat membantu memberikan
pengetahuan tentang mengidentifikasi tata cara mengurus jenazah dan mengidentifikasi kedudukan aqiqah dan kurban sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca.
  
 BAB II
PEMBAHASAN
       I.            Jenazah

Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Mengingat mandi harus sering dilakukan agar setiap diri manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal saleh dan segera bertobat dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang baik dan diridai Allah SWT agar dapat menuju akhirat dengan husnul khatimah atau akhir hayat yang sebaik-baiknya.

      [1]Adapun tanggung jawab muslim terhadap jenazah muslim lainnya ada 4 macam yaitu:
A . Memandikan
B . Mengafani
C . Menyalatkan
D . Menguburkan
Mari kita bahas satu persatu mengenai tata cara pengurusa jenazah

A . Memandikan Jenazah
Kewijiban pertama seorang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya belum ada atau belum mampu memandikannya maka dapat di serahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasian jenazah. Jika jenazah laki-laki maka yang memandikan laki-laki kecuali isteri dan muhrimnya. Sebaliknya jika perempuan maka yang memandikannya perempuan pula kecuali suami atau muhrimnya. 
   
[2]1. Syarat yang akan dimandikan
a) Bergama islam
b) Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
c) tidak mati syahid
2. Perlengkapan memandikan jenazah
   Adapun yang harus dipersiapkan antara lain:
a)handuk
b) kain untuk menutup
c) handuk
d) kamper/kapur barus
e) sabun dan sampo
f)  air secukupnya

                         3. Tata cara memandikan jenazah
a)      Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah ditempatkan ditempat yang lebih tinggi seperti dipan atau lainnya
b)      mulailah dengan membaca basmalah
c)      Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya
d)     membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota tubuh jenazah dengan sopan dan lemah lembut
e)      jenazah di angkat( agak didudukkan), kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnya keluar, serta bersihkan hidung, mulut dan telinga nya.
f)       kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termaksuk kotoran yang ada di mulut dan gigi
g)      menyiram air keseluruh badan sampai merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh badan di siram air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih.
h)      setelah itu di wudhukan dan terakhir disiram dengan air yang sudah dicampur dengan kapur barus,daun bidara, wewangian yang lainnya agar berbau harum.
i)        dikeringkan dengan handuk
  
Berikut adalah hadist yang berkaitan dengan hal memandikan mayat:
“ Dari Ummu Atiyah r.a nabi saw. Datang kepada kami suwaktu kami memandikan putrid beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan kapur barus.” (H.R. Bukhari dan Muslim). (Pada riwayat lain, “mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut)”

B. Mengkafani Jenazah
[3]Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkafani jenazah (memakai kain kafan dengan kain yang berwarna putih). Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah atas orang yang hidup.
Perlengkapan untuk mengkafani yaitu sebagai berikut :
a.       Kain kafan 3 helai untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang badannya dan kain kafan 5 helai untuk perempuan sesuai dengan ukuran badannya
b.      kapas secukupnya
c.       bubuk cendana
d.      minyak wangi

     [4]Adapun praktik  dalam  mengkafani  jenazah  yang umum  dilakukan  oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut :
a)      Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatas nya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, matakaki dan ujung kaki
b)      Di atas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai-sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya.
Kemudian jenazah diletakkan  di atas hamparan kain tersebut kedua tangan nya diletakkan di atas dada.
c)      Tempetkan kapas secukupnya di bagian wajah,leher,pusarnya atau di tempat yang di pandang perlu.
d)     Setelah itu balutkan kain kafan dengan rapih, lalu diikatkan talinya yang sudah di pasang sebelum nya.
e)      Tertib.

C. Menyalatkan Jenazah

       Setelah jenazah seorang muslim dimandikan dan dikafani maka kewajiban berikutnya adalah menyalatkan jenazah. Menyalatkan jenazah hokum nya fardu kifayah,artinya apabila ada orang muslim yang menyalatkannya, maka orang muslim yang lain nya tidak wajib lagi untuk menyalatkan nya .
     
      Hal –hal  yang perlu di perhatikan dalam shalat jenazah antara lain:
1)      Syarat shalat jenazah :
a)      Yang menyalatkan jenazah disyaratkan menutup aurat, suci dari hadas besar maupun hadas kecil, bersih badan , pakaian, tempat dari najis serta menghadap ke kiblat .
b)      Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
c)      Letakkan jenazah menghadap kearah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali salat ghaib .

2)      Rukun shalat jenazah :
a)      Niat
b)      Berdiri yang mampu
c)      Takbir empat kali
d)     Membaca surah Al-Fatihah
e)      Membaca shalawat nabi
f)       Mendoakan jenazah
g)      Salam
   
3)      Praktik shalat jenazah :
Apabila jenazah nya laki laki, hendaknya imam berdiri didekat kepala jenazah, sedangkan perempuan hendaklah imam berdiri didekat pinggangnya
   
    Selanjutnya jika posisi sudah benar ,shalat dapat di mulai dengan urutan sebagai berikut:
a)      Takbir pertama (takbiratul ihram = Allahu Akbar), diteruskan membaca surah Al-Fatihah
b)      Takbir kedua,  diteruskan membaca shalawat nabi
c)      Takbir ketiga, diteruskan membaca doa untuk jenazah
Doa jenazah: Allahumaghfir lahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu wakrim nuzulahu wawassi’madkhalahu waghsilhu bimain wa tsaljin wabaradin, wa naqqihi minal khataya kama yunaqqatstaubul abyadhu minaddanasi wabdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi waqihi fitnatal qabri wa’adzabanar
d)     Takbir keempat, diteruskan membaca doa
Doa: Allahuma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu
     D. Menguburkan Jenazah
 
   [5] Setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan  lalu kewajiban yang keempat terhadap jenazah  adalah menguburkan jenazah. Jenazah dibawa kekubur, di pikul pada empat penjuru; berjalan membawa jenazah itu dengan segera. Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah.
    
    Adapun tata cara pemakaman jenazah, dapat mengikuti langkah- langkah sebagai berikut :
1.      Dibuatkan lubang kubur memanjang dari arah utara kearah selatan minimal      sepanjang badan jenazah, dan kedalamannya kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan. Dibuatkan lubang lahat untuk meletakkan jenazah.
2.      Jenazah di bawa ketempat pemakaman. Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kekiblat.
3.      Tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan, dan ujung kaki ditempelkan ditanah.
4.      Jenazah ditutup dengan papan atau kayu dan ditimbuni dengan tanah sampai galian liang kubur menjadi gundukan tanah
5.      Menyiram dengan air diatas kuburan jenazah
6.      Mendoakan agar jenazah mendapat ampunan dosa dan rahmat dari Allah    SWT.

     II.            Kurban dan Aqiqah
A.Kurban

1.      Pengertian kurban
Kurban adalah binatang yang disembeih guna ibadat kepada Allah pada hari raya haji dan tiga hari kemudian(10 Dzulhijah- 13 Dzulhijah).

2.      Hukum kurban
Sebagian ulama berpandapat, bahwa korban itu wajib dan sebagian lain berpendapat sunnat.
Firman Allah SWT :

 Artinya : “sesungguhnya kami telah memberi engkau ( ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engakau pada hari raya haji karena Allah an sembelihlah korbanmu” .

3.      Syarat-syarat hewan kurban
Binatang yang sah untuk kurban,ialah yang tidak cacat,seperti: pincang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekornya dan telah berumur sebagai berikut :
1)      Kambing domba yang telah berumur satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya.
2)      Kambing biasa yang telah berumur dua tahun lebih.
3)      Unta yang telah berumur lima tahun lebih
4)      Sapi, kerbau, yang telah berumur dua tahun lebih.
4.      Hewan yang tidak sah dijadikan kurban
a)      Rusak matanya
b)      Sakit
c)      Pincang
d)     Kurus yang tidak bergajih lagi
e)      Berumur 1 tahun

5.      Ketentuan hewan kurban
Seekor kambing hanya untuk korban satu orang akan tetapi seekor unta, kerbau, sapi boleh untuk korban tujuh orang.
           
6.      Waktu penyembelihan hewan kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban mulai dari matahari setinggi ombak, pada hari raya haji yaitu dari tanggal 10 Dzulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijah.
Sabda Rasullah SAW :

 Artinya : “ semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 haji), waktu menyembelih kuraban “.

7.      Sunnah penyembelihan hewan kurban
Sewaktu penyembelihan hewan kurban disunnahkan sebagai berikut:
a.       Membaca basmallah
b.      Membaca salawat atas Nabi
c.       Takbir(membaca Allahu Akbar)
d.      Berdoa
e.       Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat.

 B. Aqiqah

1.      Pengertian aqiqah
Aqiqah: yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan).

 2.      Hukum aqiqah
Hukum ‘Aqiqah adalah sunnah bagi orang yang wajib menaggung belanja si anak. Hendaklah disembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan seekor kambing saja, dan hendaklah disembelih ‘aqiqah pada hari yang ketujuh dari lahirnya anak, tetapi kalau tidak dapat boleh juga kemudian dari itu, asal anak belum sampai berumur balig (dewasa).
Berkata Rasulullah s.a.w. : ”barang siapa diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah diperbuatnya (disembelihnya) untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing’’. Riwayat Ahmad Daud dan Nasai.
Binatang yang sah menjadi ’aqiqah sama dengan keadaan binatang yang ah untuk kurban: macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.

3.       Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk kurban. Kalau pada daging kurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, maka pada dagang aqiqah disunatkan menyedekahkan sesudah dimasak.
  
4.      Waktu Aqiqah
 Aqiqah itu waktunya sejak anak itu lahir dan tidak ada batas waktunya. Kalau anak itu telah baligh dan aqiqahnya belum dilakukan, maka sunat ia sendiri melakukannya
  
BAB III
PENUTUP

Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
            Aqiqah merupakan penyembelihan kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh. Dan hukumnya sunnah muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Suparmin,M.Pd.,11, (Surakarta : Suara Media Sejaterah)

H. Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,(Jakarta: Attahiriyah, 1982),




[1] Suparmin.,11, (Surakarta : Suara Media Sejaterah), Cet.ke-3, Jilid 4, h.39
[2]Ibid.,hal.39
[3]Ibid., h.40
[4]Ibid.,hal.40
[5] Ibid., h.41

Makalah Fiqih Tentang JENAZAH, AQIQAH dan QURBAN Makalah Fiqih Tentang JENAZAH, AQIQAH dan QURBAN Reviewed by asarisolid on 7:55 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.