BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu
kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan
mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan
didunia dan diakhirat nanti. Bentuk dan
jenis ibadah bermacam-macam seperti shalat,
zakat, haji
dan umrah .
Zakat merupakan salah satu (Rukun Islam) yang menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya (syariat) islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
atas setiap muslim yang mempunyai atau yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As
Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat manusia.
Haji
merupakan rukun islam, yang wajib
dikerjakan apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya, mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Hukum umrah adalah
fardu’ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji
1. Apa
pengertian zakat dan hukumnya?
2.
Apa saja manfaat zakat?
3. Apa saja
macam-macam zakat dan ketentuannya?
4. Jenis-jenis
hewan apa saja yang wajib di zakati dan berapa besar nisabnya?
5. Penghasilan
apa saja yang wajib di zakati?
6. Apa
pengertian haji dan umrah?
7. Apa saja
syarat, rukun haji dan umrah ?
C. Mafaat
Penulisan Makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian zakat dan hukumnya.
2 .Untuk mengetahui apa
saja manfaat zakat.
3. Untuk
mengetahui apa saja macam-macam zakat dan ketentuannya.
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis hewan apa yang wajib di zakati dan berapa nisabnya.
5. Untuk
mengetahui penghasilan apa saja yang wajib di zakati.
6. Untuk mengetahui
pengertian haji dan umrah.
7. Untuk
mengetahui syarat, rukun haji dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat dan Hukumnya
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur. Hal itu
sesuai dengan manfaat zakat baik bagi muzaki
(yang berzakat) maupun bagi mustahik (penerima
zakat). Bagi muzaki, zakat berarti
membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik,
khususnya para fakir miskin. Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari
sifat-sifat tercela, seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik, zakat dapat membersihkan jiwa
dari sifat-sifat tercela seperti iri hati dan dengki terhadap para muzaki.
Allah
SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah, 9: 103
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.”
Manfaat zakat yang lain adalah menyebabkan harta
para muzaki bertambah banyak. Hal ini
diakibatkan oleh doa para muatahik,
khususnya kaum fakir miskin, sehingga harta mereka mendatangkan berkah. Rasullah SAW bersabda :
Artinya : “ Bentengilah
dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat”.( H.R. Al-Khatib dari Ibnu
Mas’ud)
Menurut istilah syara’, zakat
ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah
SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula
dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Hukum
berzakat adalah fardu’ain bagi setiap
Muslim atau Muslimah yang telah
mencukupi syarat-syaratnya.
Di dalam Al-Quran cukup banyak ayat yang menjelaskan tentang
kewajiban zakat, yang umumnya disebutkan beriringan dengan kewajiban salat. Hal
ini menunjukkan bahwa ibadah salat
dan ibadah zakat mempunyai persamaan dalam keutamaannya. Salat merupakan ibadah
badaniyah yang paling utama,
sedangkan zakat merupakan
ibadah muliyah yang paling utama.
Orang yang mengaku beragama Islam, apabila mengingkari kewajiban zakat dapat
dianggap murtad (keluar dari Islam).
1. Macam-macam Zakat dan
Ketentuannya
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan
menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
v Orang yang mengeluarkan zakat harus
beragama Islam.
v Pada waktu terbenam matahari hari
terahir bulan Ramadan orang tersebut telah
lahir atau masih hidup. Orang yang lahir setelah
terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di hari
terahir bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah.
v Oang tersebut mempunyai kelebihan harta
untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri
sendiri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
Zakat fitrah hendaknya dibayarkan sebelum salat Idul
Fitri. Bila dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri,
hukumnya seperti sedekah sunah (tidak diterima sebagai zakat fitrrah).
Sesuatu hal yang harus dikeluarkan untuk zakat
fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan
besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter beras atau makanan
pokok lain. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang, asalkan senilai dengan
harga beras 3,1 liter untuk setiap jiwanya.
b. Zakat Mal
v Harta perniagaan.
v Hewan ternak.
v Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat
dijadikan makanan pokok.
v Barang tambang dan harta rizak (harta terpendam).
Mengenai
syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan adalah sebagai berikut:
v Pemiliknya orang Islam yang merdeka
(bukan hamba sahaya).
v Merupakan milik pribadi dan menadi hak
penuh pemiliknya.
v Sampai nisabnya (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).
v Harta tersebut telah dimiliki genap satu
tahun.
2. Harta Nizab Jenis dan Besar
Zakatnya.
Emas besar nisabnya 20 Dinar (kurang lebih 93,6
gram), besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat
lainnya terpenuhi. Perak besar nisabnya
200 Dirham (kurang lebih 672 gram), besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan
setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi.
Uang kontan besar nisabnya senilai dengan emas,
besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya
terpenuhi. Harta
perniagaan besar nisabnya senilai dengan emas, besar zakatnya 2,5%-nya, z akatnya dikeluarkan setelah
syarat-syarat lainnya terpenuhi.
3. Jenis-jenis Hewan yang
dapat dizakati dan Besar Nisabnya
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi,
kerbau, dan kambing. Syarat-syarat wajib zakat hewan ternak serupa
syarat-syarat wajib emas dan perak hanya ditambahkan dengan syarat hewan itu
harus hewan peliharaan. Adapun nisab dan besar zakatnya adalah sebagai berikut:
v Sapi (kerbau)
Nisabnya 30 s/d 39 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor
anak sapi yang berumur 1 tahun.
Nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor
kebau (sapi) yang berumu 2 tahun.
v Kambing (domba)
Nisabnya 40 s/d 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor.
Nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor.
4. Penghasilan yang wajib
dizakati
Hasil pertanian yang wajib dizakati ialah makanan
pokok, seperti beras, jagung, dan gandum., sedangkan hasil perkebunan adalah
kurma dan anggur. Syarat-syarat wajib zakat hasil pertanian dan perkebunan sama
dengan syarat wajib zakat emas dan perak. Hanya waktu mengeluarkannya bukan
setelah genap satu tahun melainkan setiap selesai panen. Mengenai nisab zakat
hasil pertanian dan perkebunan adalah sama yaitu kurang lebih 930 liter. Besar
zakat hasil pertanian kalau ditanam dengan biaya yang cukup banyak adalah
5%-nya. Sedangkan kalau ditanam tanpa biaya, zakatnya adalah 10%-nya.
Hasil tambang seperti emas, perak, dan hasil tambang
lain, syarat-syarat wajib
dikeluarkan zakatnya sama dengan zakat uang kontan atau harta perniagaan.
Perbedaannya, bahwa hasil tambang ini zakatnya dikeluarkan setelah barang
tambang itu dihasilkan.
Harta terpendam
(harta karun) yaitu harta yang didapat dari simpanan/ terpendam pada masa
lampau. Seseorang yang menemukan harta rikaz seperti perhiasan emas atau perak,
hendaknya ia mengeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta rikaz tersebut tanpa
melihat nisab ataupun menunggu genap satu tahun[1].
B. Ketentuan Hukum Islam
tentang Haji
1.Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian
haji secara etimologis berarti tujuan,
maksud, dan menyengaja. Pengertian haji
menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan
amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10
Zulhijah).
Sedangkan umrah secara etimologis adalah ziarah.
Sementara pengertian umrah menurut
istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan
tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’I dan
bercukur. Ibadah haji adalah salah
satu dari rukun islam.
Dalam sebuah hadist
telah dijelaskan bahwa islam
itu dibina atas lima perkara : pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta rasul-Nya, mendirikan salat,
membayar zakat, haji,
dan berpuasa.
2. Dasar Hukum Haji dan
Umrah
Dasar hukum ibadah haji dan umrah terdapat di dalam Al-Qur’an:
Surah
Ali ‘Imran,2:
97
Artinya: “ Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya(tidak membutuhkan sesuatu) daru semesta alam”.
Hadist
yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun
Islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “ Rasulullah
SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda,’Wahai manusia, Allah telah
memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya,
‘Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasullah?’ Rasullah SAW
kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda,’ Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib
tiap tahun, tetapi kalian tidah akan mampu.’” (H.R.Ahmad
Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai).
Berdasarkan Al-Quran dan Hadis tersebut, ulama fikih
sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardu’ain bagi setiap Muslim
atau Muslimah yang telah memenuhi syarat
wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu adalah sebagai berikut:
a.Beragama Islam.
b.Berakal sehat.
c.Balig.
d.Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah). [2]
3. Rukun haji dan
Umrah
a. Rukun haji
v Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.
v Hadir di padang Arafah pada waktu yang
di tentukan, yaitu mulai dari Tergelincirnya matahari tanggal 9 bulan Haji
sampai terbit fajar tanggal 10 bulan
Haji.
v Tawaf (berkeliling ka’bah)
Syarat
tawaf
·
Menutup
aurat.
·
Suci
dari hadas dan najis.
·
ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang
tawaf
·
Permulaan tawaf hendaknya di hajar aswad.
·
Tawaf
itu hendaknya tujuh kali.
·
Tawaf
itu hendaknya di lakukan di dalam masjid karena rasululloh Saw.
·
Melakukan
tawaf di dalam masjid.
v Sa’i (berlari-lari kecil
di antara bukit Safa dan Marwah)
Syarat-syarat sa’i
·
Hendaklahdi
mulai dari bukit safa dan di sudahi di bukit marwah.
·
Hendaklah
sa’i tujuh kali karena Rasululloh Saw. Telah sa’i tujuh kali.
·
Waktu
sa’i itu hendaklah sesudah tawaf.
·
Mencukur
atau mengguting rambut.
·
Menrbitkan
rukun-rukun itu (mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu)[3].
b.Rukun
umrah
v Ihram serta berniat.
v Tawaf
(berkeliling ka’bah).
v Sa’i diantara Bukit Safa dan Marwah.
v Bercukur atau bergunting,
sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
v Menerbitkan keempat rujun tersebut.
4. Wajib haji dan Umrah
a. Wajib
haji
v Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan
dan masa tertentu), ketentuan masa( miqat zamani) ialah dari awal
bulan Syawal sampai terbit fajar.
Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi, ihram haji wajib dilakukan masa
dua bulan 9 ½ hari.
v Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah
malam, di malam Hari Raya Haji sesudah
hadir di padang
Arafah.
v Melotar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya
Haji.
v Melontar tiga jumrah.
Syarat
melontar
·
melontar
dengan tujuh batu, di lontarkan satu persatu.
·
Menerbitkan tiga Jumrah, di mulai dari jumrah
yang pertama (dekat Masjid
khifa) kemudian yang di tengah, dan sesudah itu yang akhir (jumrah ‘Aqabah).
·
Alat
untuk melontar adalah batu (batu kerikil), tidak sah melontar dengan selain
batu.
·
Bermalam
di Mina.
·
Tawaf
wada’ (tawaf sewaktu akan meninggalkan mekah)
·
Menjauhkan
diri dari segala larangan atau yang di haramkan[4].
b. Wajib
umrah
v Ihram dari miqat-nya.
v Menjauhkan diri dari segala muharramat
atau larangan umrah, yang
banyaknya sama
dengan larangan haji.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat
berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik (fakir
miskin) karena sebagian dari harta kita milik fakir miskin. Zakat
terbagi menjadi : Zakat Fitrah, Zakat Mal.
Haji menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja
mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk
menunaikan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10
Zulhijah), sedangkan umroh adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan
amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf,
sa’I dan bercukur. Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta
alam.”
MAKALAH FIQIH MATERI TENTANG ZAKAT, HAJI, dan UMROH
Reviewed by asarisolid
on
6:43 PM
Rating:
No comments: