MAKALAH FIQIH MATERI TENTANG ZAKAT, HAJI, dan UMROH


BAB I
PENDAHULUAN

Related image
                                                                                                  
A.    Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan  dan kebahagiaan didunia dan diakhirat nanti.  Bentuk dan jenis ibadah bermacam-macam seperti shalat,  zakat, haji dan  umrah .                                                                             Zakat merupakan salah satu (Rukun Islam) yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya (syariat) islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang mempunyai atau yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah yang telah diatur secara rinci  berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Haji merupakan rukun islam,  yang wajib dikerjakan apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,  yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Hukum umrah adalah fardu’ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan,  sekali seumur hidup, seperti haji

 B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian zakat dan hukumnya?
2. Apa saja manfaat zakat?                                                                                         
3. Apa saja macam-macam zakat dan ketentuannya?
4. Jenis-jenis hewan apa saja yang wajib di zakati dan berapa besar nisabnya?
5. Penghasilan apa saja yang  wajib di zakati?
6. Apa pengertian haji dan umrah?
7. Apa saja syarat, rukun haji dan umrah ?

 C. Mafaat Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian zakat dan hukumnya.
2 .Untuk mengetahui apa saja manfaat zakat.
3. Untuk mengetahui apa saja macam-macam zakat dan ketentuannya.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis hewan apa yang wajib di zakati dan  berapa nisabnya.
5. Untuk mengetahui penghasilan apa saja yang wajib di zakati.
6. Untuk mengetahui pengertian haji dan umrah.
7. Untuk mengetahui syarat, rukun haji dan umrah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat dan Hukumnya
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat baik bagi muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik (penerima zakat). Bagi muzaki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik, khususnya para fakir miskin. Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela, seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik, zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri hati dan dengki terhadap para muzaki.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah, 9: 103
  
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Manfaat zakat yang lain adalah menyebabkan harta para muzaki bertambah banyak. Hal ini diakibatkan oleh doa para muatahik, khususnya kaum fakir miskin, sehingga harta mereka mendatangkan berkah. Rasullah SAW bersabda :

Artinya : “ Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat”.( H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ud)
Menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah fardu’ain bagi setiap Muslim atau Muslimah yang telah mencukupi syarat-syaratnya.
Di dalam Al-Quran cukup banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, yang umumnya disebutkan beriringan dengan kewajiban salat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah salat dan ibadah zakat mempunyai persamaan dalam keutamaannya. Salat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah muliyah yang paling utama. Orang yang mengaku beragama Islam, apabila mengingkari kewajiban zakat dapat dianggap murtad (keluar dari Islam).

1. Macam-macam Zakat dan Ketentuannya
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
v  Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama Islam.
v  Pada waktu terbenam matahari hari terahir bulan Ramadan orang tersebut telah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir setelah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di hari terahir bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah.
v  Oang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
Zakat fitrah hendaknya dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Bila dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri, hukumnya seperti sedekah sunah (tidak diterima sebagai zakat fitrrah).
Sesuatu hal yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter beras atau makanan pokok lain. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang, asalkan senilai dengan harga beras 3,1 liter untuk setiap jiwanya.
 b. Zakat Mal
 Harta (mal) yang waib dikeluarkan zakatnya adalah:
 v  Emas, perak, dan mata uang
v  Harta perniagaan.
v  Hewan ternak.
v  Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
v  Barang tambang dan harta rizak (harta terpendam).
Mengenai syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan adalah sebagai berikut:
v  Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya).
v  Merupakan milik pribadi dan menadi hak penuh pemiliknya.
v  Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
v  Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun.

2. Harta Nizab Jenis dan Besar Zakatnya.
Emas besar nisabnya 20 Dinar (kurang lebih 93,6 gram), besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi. Perak besar nisabnya 200 Dirham (kurang lebih 672 gram), besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi.
Uang kontan besar nisabnya senilai dengan emas, besar zakatnya 2,5%-nya, zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi. Harta perniagaan besar nisabnya senilai dengan emas, besar zakatnya 2,5%-nya, z            akatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi.

3. Jenis-jenis Hewan yang dapat dizakati dan Besar Nisabnya
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat-syarat wajib zakat hewan ternak serupa syarat-syarat wajib emas dan perak hanya ditambahkan dengan syarat hewan itu harus hewan peliharaan. Adapun nisab dan besar zakatnya adalah sebagai berikut:
v  Sapi (kerbau)
Nisabnya 30 s/d 39 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun.
Nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor kebau (sapi) yang berumu 2 tahun.

v  Kambing (domba)
Nisabnya 40 s/d 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor.
Nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor.

4. Penghasilan yang wajib dizakati
Hasil pertanian yang wajib dizakati ialah makanan pokok, seperti beras, jagung, dan gandum., sedangkan hasil perkebunan adalah kurma dan anggur. Syarat-syarat wajib zakat hasil pertanian dan perkebunan sama dengan syarat wajib zakat emas dan perak. Hanya waktu mengeluarkannya bukan setelah genap satu tahun melainkan setiap selesai panen. Mengenai nisab zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah sama yaitu kurang lebih 930 liter. Besar zakat hasil pertanian kalau ditanam dengan biaya yang cukup banyak adalah 5%-nya. Sedangkan kalau ditanam tanpa biaya, zakatnya adalah 10%-nya.
Hasil tambang seperti emas, perak, dan hasil tambang lain, syarat-syarat wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan zakat uang kontan atau harta perniagaan. Perbedaannya, bahwa hasil tambang ini zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
Harta terpendam (harta karun) yaitu harta yang didapat dari simpanan/ terpendam pada masa lampau. Seseorang yang menemukan harta rikaz seperti perhiasan emas atau perak, hendaknya ia mengeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta rikaz tersebut tanpa melihat nisab ataupun menunggu genap satu tahun[1].

B. Ketentuan Hukum Islam tentang Haji
1.Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji secara etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Pengertian haji menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah).
Sedangkan umrah secara etimologis adalah ziarah. Sementara pengertian umrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’I dan bercukur. Ibadah haji adalah salah satu dari rukun islam. Dalam sebuah hadist telah dijelaskan bahwa islam itu dibina atas lima perkara : pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta rasul-Nya, mendirikan salat, membayar zakat, haji, dan berpuasa.
2. Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum ibadah haji dan umrah terdapat di dalam Al-Qur’an:
Surah Ali ‘Imran,2: 97

Artinya: “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya(tidak membutuhkan sesuatu) daru semesta alam”.
Hadist yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun Islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “ Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda,’Wahai manusia, Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ‘Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasullah?’ Rasullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,’ Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidah akan mampu.’” (H.R.Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai).
Berdasarkan Al-Quran dan Hadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardu’ain bagi setiap Muslim atau Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu adalah sebagai berikut:

a.Beragama Islam.
b.Berakal sehat.
c.Balig.
d.Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah). [2]
           
3. Rukun haji dan Umrah
              a. Rukun haji
v  Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.
v  Hadir di padang Arafah pada waktu yang di tentukan, yaitu mulai dari Tergelincirnya matahari tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Haji.
v  Tawaf (berkeliling ka’bah)
Syarat tawaf
·         Menutup aurat.
·          Suci dari hadas dan najis.
·          ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
·         Permulaan tawaf hendaknya di hajar aswad.
·         Tawaf itu hendaknya tujuh kali.
·         Tawaf itu hendaknya di lakukan di dalam masjid karena rasululloh Saw.
·         Melakukan tawaf di dalam masjid.
v  Sa’i (berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah)
 Syarat-syarat sa’i
·         Hendaklahdi mulai dari bukit safa dan di sudahi di bukit marwah.
·         Hendaklah sa’i tujuh kali karena Rasululloh Saw. Telah sa’i tujuh kali.
·         Waktu sa’i itu hendaklah sesudah tawaf.
·         Mencukur atau mengguting rambut.
·         Menrbitkan rukun-rukun itu (mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu)[3].
         b.Rukun umrah
v  Ihram serta berniat.
v  Tawaf (berkeliling ka’bah).
v  Sa’i diantara Bukit Safa dan Marwah.
v  Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
v  Menerbitkan keempat rujun tersebut.

4. Wajib haji dan Umrah
            a. Wajib haji
v  Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu),  ketentuan masa( miqat zamani) ialah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar. Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi, ihram haji wajib dilakukan masa dua bulan 9 ½ hari.
v  Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di padang  Arafah.
v  Melotar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji.
v  Melontar tiga jumrah.
Syarat melontar
·         melontar dengan tujuh batu, di lontarkan satu persatu.
·          Menerbitkan tiga Jumrah, di mulai dari jumrah yang pertama (dekat Masjid khifa) kemudian yang di tengah, dan sesudah itu yang akhir (jumrah ‘Aqabah).
·         Alat untuk melontar adalah batu (batu kerikil), tidak sah melontar dengan selain batu.
·         Bermalam di Mina.
·         Tawaf wada’ (tawaf sewaktu akan meninggalkan mekah)
·         Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang di haramkan[4].

            b. Wajib umrah
v  Ihram dari miqat-nya.
v  Menjauhkan diri dari segala muharramat atau larangan umrah, yang banyaknya sama dengan larangan haji.[5]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik (fakir miskin)   karena sebagian dari harta kita milik fakir miskin. Zakat terbagi menjadi : Zakat Fitrah, Zakat Mal.
Haji menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah), sedangkan umroh adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’I dan bercukur. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.”


[1]Syamsuri, Penidikan Agama Islam,  (Jakara: PT. Gelor Aksara, Erlangg  2007), hlm. 139-141
[2]Ibid, hlm. 144-145
[3]Sulaiman, Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sina Baru Al Gesindo, 2008),  hlm. 252-254
[4]Ibid, hlm.457-262 
[5]Ibid. hlm. 276
MAKALAH FIQIH MATERI TENTANG ZAKAT, HAJI, dan UMROH MAKALAH FIQIH MATERI TENTANG ZAKAT, HAJI, dan UMROH Reviewed by asarisolid on 6:43 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.