Al-Qur’an Sumber Hukum
Allah menurunkan Al-Quran kepada umat manusia melalui nabi Muhammad SAW sebagai kitab suci terakhir untuk dijadikan pedoman hidup. Al-Quran yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang dapat menyinari seluruh isi alam ini. Ini menjadikan Al-Qur’an Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah wafatnya Rasulullah SAW. Secara bahasa, Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang orang yang beriman. Bagi umat Islam membaca Al-Quran merupakan ibadah
Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang
pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturanpun yang bertentangan dengan
Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisah[4] ayah 105 berikut
ini.
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.”
Berbagai
persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus
diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Quran.
Al-Quran sebagai An-Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al-Quran sebagai Al- Furqan merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil.
A. Kemukjizatan Al-Qur’an
Sumber
adalah rujukan dasar atau asal muasal. sumber yang baik adalah sumber yang
memiliki sifat dinamnis dan tidak pernah mengalami kemandengan. Sumber yang
benar juga bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Mukjizat
paling agung yang telah diberikan Allah SWT kepada beliau adalah al-Qur’an.
Al-Qur’an Al- Adhim adalah mukjizat agung yang memberi khitab (perintah) kepada
hati dan akal fikiran, dan dia adalah mukjizat yang kekal abadi sampai hari
kiamat nanti. Menurut Seorang Ulama dari India, Dr. Zakir Naik, meskipun
terdapat banyak isyarat ilmiah yang menjadi bukti kemukjizatan al-Quran, namun
perlu dipahami sebelumnya bahwa Al-Quran Bukalan a Book of Signs (kitab
tanda-tanda atau ayat).
mukijizat
ilmiah adalah pemberitaan Al-Quran dan As-Sunah tentang hakikat sesuatu yang
dapat dibuktikan oleh ilmu eks-perimental dan hal itu belum tercapai karena
keterbatasan saran manusia pada zaman Rasulullah saw. Di dalam Mukjizat Ilmiah terdapat banyak sekali
ilmu-ilmu ataupun pengetahuan tentang Kemujizatan Ilmiah dalam Al-Quran dan
As-Sunnah yang teridiri dari : Kaidah Kaidah Kajian Mukjizat Ilmiah dan Sisi
Mukjizat Ilmiah.
Al-
Qur’an juga memilki mukjisat yang bermanfaat untuk pengobatan, pencegahan dan
pembinaan mental yang berada di beberapa Surat di Alqur’an seperti :
ü Surat
ar-Rad ayat 28 dan 29
ü Surat
al-Fajr ayat 28-30
ü Surat Yunus
aat 57
ü Surat
al-Isra ayat 82
B. Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an
Al-
Qur’an Meliki faeah yang luar biasa. Namun juga ada beberapa tujuan kenapa Al-
Qur’an yaitu Bagi petunuju umat manusia khususnya ummat islam, Sumber pokok ajaran Islam, Peringatan dan
pelajaran umat manusia, Sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW, Petunjuk Akidah dan kepercayaan, Membenahi
Akhlaq Manusia, Hukum.
C. Pokok- Pokok Kandungan Al-Qur’an
1. Akidah
akidah adalah keyakinan atau
kepercayaan.Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini
kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim. Dalam islam, akidah
bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati
seorang muslim.
2.
Ibadah dan Muamalah
Kandungan
penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-qur’an tujuan
diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti
yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
yang bersabda , Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai
makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat
komunikasi .
3. Hukum
Secara
garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum
perkawinan,hukum waris, hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah, hukum
perang,hukum antar bangsa.
4. Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping
memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer
kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
5. Kisah-kisah
umat terdahulu
Kisah
merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al Qur’an menaruh perhatian
penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu
surat yang di namaksn al-Qasas.
6.
Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan
teknologi
Al-Qur’an
banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.
D. Cara Al-Qur’an Menjelaskan Hukum
Hukum
yang dikandung oleh al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu :
hukum-hukum I’tiqadiyah, hukum moralitas, hukum amaliyyah.
Hukum amaliyyah yaitu Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat,
haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya dan Hukum muamalat, seperti
akad, pembelanjaan, hukuman, pidana, dan lainnya yang bukan ibadah.
Hukum yang dibawa Al-Qur’an itu ada tiga
macam, yaitu :
1)
Hukum Akidah, yakni hukum yang
berhubungan dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah,
Malaikat, para Rasul dan hari kemudian.
2)
Hukum Akhlak, yakni hukum yang
berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yang
utama dan meninggalkan hal-hal yang hina.
3)
Hukum perbuatan, yakni hukum yang
bertalian dengan ucapan, perbuatan, akad atau pengelolaan yang timbul seorang
mukallaf. Hukum yang ketiga ini disebut fikih Al-Qur’an.
No comments: