Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah || From KEMENAG RI


 BEASISWA S2 GURU MADRASAH
KERJASAMA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA RI 2017


PENGERTIAN

¢ Program Beasiswa S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program
pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah berupa beasiswa
studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan
sebagai mitra penyelenggara.

¢ Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti
pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.

¢ Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya
sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya
setelah program selesai

TUJUAN

v TUJUAN UMUM
Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan
profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

v TUJUAN KHUSUS
Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat
mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi
akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.
Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya
peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan
madrasah.

Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas
madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.

Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan
tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas sesuai persyaratan
pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;




Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan
baik, dan akuntabel.

SUMBER BANTUAN

Alokasi anggaran Program Beasiswa Studi (BS) S-2 bagi guru madrasah dan calon pengawas
madrasah berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal


Pendidikan  Islam  Kementerian  Agama  RI  Tahun  Anggaran  2017


Nomor: 025.04.1.426302/2017, Tanggal 18 , April 2017 Nomor Kode Kegiatan 2129.037.

SASARAN

1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MI, MTs dan MA;

2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTsS dan MAS);

3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN);

4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian
Agama).

KOMPONEN BEASISWA

Ø Beasiswa Reguler

1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan Program, terdiri dari :
a. Persiapan dan seleksi peserta;
b. Pengelolaan program;
c. Perkuliahan dan Kegiatan Akademik Lainnya;
d. wisuda, penerbitan ijazah, dan transkrip nilai
e. koordinasi internal dan eksternal
2. Biaya hidup (Living Cost);
3. Biaya sumber belajar

Beasiswa Reguler

Persyaratan Akademik
1) Calon peserta adalah:
a. Guru PNS pada Madrasah Negeri.
b. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun.

c. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang
bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun)
pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.




d. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
e. Jika guru tidak menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan
semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan.
2) Berpendidikan S1/D-IV.

3) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an-
Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS ( Ekonomi, Antropologi, Geografi,
Sosiologi) dan Bahasa Inggris.

4) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV

5) Memiliki skor TOEFL 400

¢ Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau
Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);

¢ Usia Maksimal 45 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017

Persyaratan Administratif
1. Foto copy ijazah dan transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir;

2. Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);

3. Foto copy SK Kepangkatan terakhir;

4. Daftar Riwayat Hidup;

5. Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai
Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);

6. Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang
menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan
satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;

7. Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun
berturut-turut) di Madrasah Tempat Tugas;

8. Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai
mengikuti program beasiswa

9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

10. Daftar Riwayat Hidup;


  
11. Foto copy NPWP;

12. Foto copy Sertifikat Pendidik Guru (bagi yang telah lulus sertifikasi);

13. Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);

14. Foto copy sertifikat TOEFL;

15. Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama
atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;

16. Surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan

17. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai.

Seleksi

Seleksi Admintrasi
Seleksi administratif mencakup keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh
dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara

Seleksi Akademik

Tes akademik berupa tes tulis yang meliputi: (1) Tes potensi akademik dan (2) Bahasa Inggris.
Ketentuan tes diatur sebagai berikut:
¢ Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi;
¢ Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh
pengelola dan penyelenggara. Khusus beasiswa Luar Negeri Seleksi akan dilakukan di
Jakarta sesuai waktu yang akan ditetapkan;
¢ Lokasi tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih;
¢ Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi)

¢ Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi dan tes masuk, ditanggung oleh
perguruan tinggi penyelenggara.
¢ Transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes ditanggung oleh calon peserta.

Hak dan Kewajiban Peserta Beasiswa Reguler

HAK
a. Menerima biaya pendidikan yang mencakup:
¢ Biaya pendidikan selama dua tahun (4 semester);
¢ Biaya sumber belajar;
¢ Biaya hidup (living cost)
b. Memperoleh layanan pendidikan dan segala hal yang terkait dengannya, seperti
pemanfaatan perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain;



KEWAJIBAN

a. Bagi guru PNS mengajukan status tugas belajar ke Sekretariat Jendral Kementerian Agama
melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Sedangkan, guru Non PNS memproses surat tugas belajar dan surat
pernyataan dari yayasan untuk mengizinkan dan menerima kembali setelah studi S2 selesai
dengan tembusan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota;

b. Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka diwajibkan melaporkan kepada
atasannya langsung untuk diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya
selama melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara
program dan lembaga pemberi dana beasiswa S2;

d. Mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin;

e. Lulus tepat waktu;

f. Menandatangani dokumen pemberian dana beasiswa sebagai laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana, meliputi: 
a. Berita acara penerimaan dana oleh penerima dana beasiswa S2;

b. Kuitansi penggunaan anggaran;

c. Surat Kuasa autodebet.


g. Menanggung biaya pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi,
apabila penyelesaian studi lewat dari dua tahun (4 semester)

h. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan untuk mengembalikan seluruh
dana beasiswa yang pernah diterima, apabila peserta mengundurkan diri tanpa ada alasan
yang bisa dibenarkan

download PDF pengumuman lengkap Beasiswa S2 Guru Madrasah : Download Disini

         JADWAL

NO
KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN




1.
Pendaftaran PTP
Kampus Universitas Wahid Hasyim:
1. Jl.    Mnoreh    Tegah    X/22
Sampangan Semarang.
2. Komplek RS Permata sari
Jl Kol R. Warsito Kalipancur
Semarang.
16 – 31 Agustus 2017





2.
Seleksi Adminitrasi PTP
4 – 5 September 2017





3.
Pengumunan seleksi administrasi
7 September 2017





4.
Tes Akademik PTP
12 – 13 September 2017
Tes tertulis 12 sept, wawancara
13 sept




5.
Penetapan kelulusan dari PTP
14 September 2017





6.
Pengumunan melalui website PTP
15 September 2017
Tambah cadangan 5 orang




7.
Daftar ulang
18 – 22 September 2017





8.
Pengusulan peserta PTP ke Pendis
22 September 2017





9.
SK penetapan peserta beasiswa S2
26 September 2017





10.
Pengurusan Tugas Belajar
Oktober 2017



 
Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah || From KEMENAG RI Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah || From KEMENAG RI Reviewed by asarisolid on 4:10 PM Rating: 5

No comments:

ADS

referensimakalah. Powered by Blogger.