BEASISWA S2 GURU MADRASAH
KERJASAMA DIREKTORAT GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA RI 2017
PENGERTIAN
¢
Program Beasiswa S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program
pemberian penghargaan bagi
guru dan calon pengawas madrasah berupa beasiswa
studi S2 yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan
sebagai mitra penyelenggara.
¢
Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama
mengikuti
pendidikan jenjang S2 dalam
jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.
¢ Guru
yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya
sebagai guru selama 2 tahun
(4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya
setelah program selesai
TUJUAN
v
TUJUAN UMUM
Tujuan umum program ini
adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan
profesionalisme Guru dan
Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
v
TUJUAN KHUSUS
Memperluas akses bagi para
guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat
mengikuti pendidikan
pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi
akademik sebagai tenaga pengajar
dan pengawas di madrasah.
Memperluas akses bagi Tenaga
Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya
peningkatan efektifitas dan
produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan
madrasah.
Meningkatkan mutu akademik
para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas
madrasah) dalam menjalankan
tugas profesinya.
Membantu guru madrasah dan
calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan
tenaga pengajar dan tenaga
kependidikan, baik dari aspek kualitas sesuai persyaratan
pendidikan madrasah yang
berkualitas dan berstandar nasional;
Mendorong terselenggaranya
pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan
baik, dan akuntabel.
SUMBER BANTUAN
Alokasi anggaran Program
Beasiswa Studi (BS) S-2 bagi guru madrasah dan calon pengawas
madrasah berasal dari Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI
Tahun Anggaran 2017
Nomor: 025.04.1.426302/2017, Tanggal
18 , April 2017 Nomor Kode Kegiatan 2129.037.
SASARAN
1. Guru PNS Kementerian Agama
yang mengajar pada MI, MTs dan MA;
2. Guru Tetap Yayasan yang
mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTsS dan MAS);
3. Guru Bukan PNS yang
mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN);
4. Calon Pengawas Madrasah
semua jenjang (dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Latihan
(STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian
Agama).
KOMPONEN BEASISWA
Ø
Beasiswa Reguler
1. Biaya pendidikan dan
penyelenggaraan Program, terdiri dari :
a. Persiapan dan seleksi
peserta;
b. Pengelolaan program;
c. Perkuliahan dan Kegiatan
Akademik Lainnya;
d. wisuda, penerbitan ijazah,
dan transkrip nilai
e. koordinasi internal dan
eksternal
2. Biaya hidup (Living Cost);
3. Biaya sumber belajar
Beasiswa Reguler
Persyaratan Akademik
1) Calon peserta adalah:
a. Guru PNS pada Madrasah
Negeri.
b. Guru Tetap Yayasan Non PNS,
telah mengabdi minimal 2 tahun.
c. Guru Tetap yang di SK-kan
oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang
bersangkutan setelah studi
bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun)
pada lembaganya dengan
dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
d. Calon Pengawas Madrasah
semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
e. Jika guru tidak
menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan
semester berikutnya dibiayai
oleh guru yang bersangkutan.
2) Berpendidikan S1/D-IV.
3) Pengampu salah satu dari
mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an-
Hadist, Fikih, Sejarah dan
Kebudayaan Islam), IPS ( Ekonomi, Antropologi, Geografi,
Sosiologi) dan Bahasa
Inggris.
4) Memiliki IPK minimal 2,75
pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV
5) Memiliki skor TOEFL 400
¢
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau
Nomor Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NPK);
¢ Usia
Maksimal 45 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017
Persyaratan Administratif
1. Foto copy ijazah dan
transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir;
2. Fotocopy SK pertama dan SK
terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
3. Foto copy SK Kepangkatan
terakhir;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Foto copy Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai
Diklat Kementerian Agama
(bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);
6. Surat rekomendasi dari
Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang
menyatakan bahwa program
studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan
satuan program studi/jurusan
pada perguruan tinggi tersebut;
7. Surat rekomendasi dari
Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan aktif dan
berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun
berturut-turut) di Madrasah
Tempat Tugas;
8. Surat pernyataan diizinkan
belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai
mengikuti program beasiswa
9. Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
10. Daftar Riwayat Hidup;
11. Foto copy NPWP;
12. Foto copy Sertifikat
Pendidik Guru (bagi yang telah lulus sertifikasi);
13. Foto copy Kartu Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NPK);
14. Foto copy sertifikat
TOEFL;
15. Surat Pernyataan tidak
sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama
atau Instansi Lain yang
ditandatangani diatas materai;
16. Surat permohonan beasiswa
ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan
17. Surat pernyataan
kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai.
Seleksi
Seleksi Admintrasi
Seleksi administratif
mencakup keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh
dokumen pendukungnya. Seleksi
dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
Seleksi Akademik
Tes akademik berupa tes tulis
yang meliputi: (1) Tes potensi akademik dan (2) Bahasa Inggris.
Ketentuan tes diatur sebagai
berikut:
¢ Materi
tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi;
¢
Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah
ditentukan oleh
pengelola dan penyelenggara.
Khusus beasiswa Luar Negeri Seleksi akan dilakukan di
Jakarta sesuai waktu yang
akan ditetapkan;
¢ Lokasi
tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih;
¢
Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan
tinggi)
¢
Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi dan tes masuk, ditanggung
oleh
perguruan tinggi
penyelenggara.
¢
Transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes ditanggung oleh calon peserta.
Hak dan Kewajiban Peserta
Beasiswa Reguler
HAK
a. Menerima biaya pendidikan
yang mencakup:
¢ Biaya
pendidikan selama dua tahun (4 semester);
¢ Biaya
sumber belajar;
¢ Biaya
hidup (living cost)
b. Memperoleh layanan
pendidikan dan segala hal yang terkait dengannya, seperti
pemanfaatan perpustakaan,
laboratorium, dan lain-lain;
KEWAJIBAN
a. Bagi guru PNS mengajukan
status tugas belajar ke Sekretariat Jendral Kementerian Agama
melalui Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Sedangkan, guru Non PNS memproses surat tugas belajar dan surat
pernyataan dari yayasan untuk
mengizinkan dan menerima kembali setelah studi S2 selesai
dengan tembusan Kepala
Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. Bagi guru yang telah
mendapatkan tunjangan profesi, maka diwajibkan melaporkan kepada
atasannya langsung untuk
diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya
selama melaksanakan studi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mematuhi semua peraturan
dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara
program dan lembaga pemberi
dana beasiswa S2;
d. Mengikuti perkuliahan
dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin;
e. Lulus tepat waktu;
f. Menandatangani dokumen
pemberian dana beasiswa sebagai laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana, meliputi:
a. Berita acara penerimaan dana oleh penerima dana beasiswa S2;
b. Kuitansi penggunaan anggaran;
c. Surat Kuasa autodebet.
g. Menanggung biaya
pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi,
apabila penyelesaian studi
lewat dari dua tahun (4 semester)
h. Membuat surat pernyataan
bermaterai tentang kesediaan untuk mengembalikan seluruh
dana beasiswa yang pernah
diterima, apabila peserta mengundurkan diri tanpa ada alasan
yang bisa dibenarkan
download PDF pengumuman lengkap Beasiswa S2 Guru Madrasah : Download Disini
JADWAL
|
Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah || From KEMENAG RI
Reviewed by asarisolid
on
4:10 PM
Rating:
No comments: